KPK Sebut Pandangan Kubu Setnov Soal Status Tersangka Keliru
Kamis, 28 Desember 2017 - 11:20 WIB
KPK Sebut Pandangan Kubu Setnov Soal Status Tersangka Keliru
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Dalam persidangan hari ini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban atas eksepsi Setnov. Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Setnov terkait praperadilan keliru.
"Penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," kata Jaksa KPK saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Dalam eksepsi Novanto, kuasa hukum menyinggung kemenangan praperadilan Jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum juga menilai penyelidikan KPK atas Novanto tidak sah, sehingga status tersangka yang disematkan kepada mantan Ketua DPR itu juga tidak sah.
Jaksa menilai, perkara sah atau tidaknya Penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan, bukan eksepsi. "Dalil sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi. Pemikiran tim penasihat hukum keliru," ucap Jaksa.
Dalam persidangan hari ini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban atas eksepsi Setnov. Dalam tanggapannya, jaksa KPK menilai eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Setnov terkait praperadilan keliru.
"Penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," kata Jaksa KPK saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Dalam eksepsi Novanto, kuasa hukum menyinggung kemenangan praperadilan Jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum juga menilai penyelidikan KPK atas Novanto tidak sah, sehingga status tersangka yang disematkan kepada mantan Ketua DPR itu juga tidak sah.
Jaksa menilai, perkara sah atau tidaknya Penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan, bukan eksepsi. "Dalil sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi. Pemikiran tim penasihat hukum keliru," ucap Jaksa.
(maf)