Menpan Siapkan Sanksi bagi PNS yang Nekat Bolos Usai Tahun Baru

Rabu, 27 Desember 2017 - 18:59 WIB
Menpan Siapkan Sanksi...
Menpan Siapkan Sanksi bagi PNS yang Nekat Bolos Usai Tahun Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama.

Dengan demikian, kata Asman, pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kerja. Sanksi akan dijatuhkan terhadap PNS yang nekat tidak masuk pada tanggal tersebut.

Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 1017.

"Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," kata Menteri Asman di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017), seperti dikutip dari kemenpan.go.id.

Hal tersebut disampaikan Asman karena banyak pihak yang bertanya apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama

"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," tutur Menpan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)