Wakili Presiden, Mendes PDTT Bagikan 69.666 Sertifikat Tanah

Rabu, 27 Desember 2017 - 09:51 WIB
Wakili Presiden, Mendes PDTT Bagikan 69.666 Sertifikat Tanah
Wakili Presiden, Mendes PDTT Bagikan 69.666 Sertifikat Tanah
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan mandat ke sejumlah menteri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang tersebar di empat provinsi dengan serentak pada Sabtu 23 Desember 2017.

Dalam penyerahan sertifikat oleh menteri tersebut, Presiden memantau langsung dengan melakukan Video Conference dari Semarang, Jawa Tengah.

Keempat provinsi tersebut yakni Sumatera Barat diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bengkulu diserahkan oleh menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yogyakarta diserahkan Menteri Sekretaris Negara dan Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Jokowi sendiri menyerahkan langsung di Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, dirinya diberi mandat untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dari Kota Baubau, kota Kendari, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Kolaka, Buton tengah, Wakatobi, dan Muna.

"Saya kebagian di wilayah sini (Sultra). Kurang lebih ada 69.666 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menyerahkan sertifikat yang dipantau langsung Presiden, di halaman Kantor Wali Kota Baubau, Sultra.

Dalam proses penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada 12 orang yang mewakili sekitar 7.000 penerima sertifikat yang hadir di kota Baubau dengan jumlah penerima yang berasal dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Eko menyampaikan, Presiden Jokowi terus berupaya mengejar target penerbitan sertifikat tanah sebagai upaya pelaksanaan program reforma agraria di tanah air. Hal itu dikarenakan banyaknya sengketa lahan di Tanah Air lantaran tidak adanya sertifikat.

"Jadi, Kalau sudah pegang sertifikat, bukti untuk status kepemilikannya sudah sah karena sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum pertanahan," katanya.

Eko berpesan kepada masyarakat di Sultra, untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Mendes PDTT berharap sertifikat dapat dimanfaatkan untuk membantu menambah permodalan usaha sebagai agunan jaminan perbankan.

"Seandainya sertifikat ini dijadikan sebagai agunan jaminan, perlu diperhitungkan dengan benar. Jangan sampai menjadi beban dalam hal pembayaran cicilannya," ucapnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa para penerima sertifikat akan diberikan pembinaan untuk berusaha melalui kementerian terkait maupun dari Kemdes PDTT.

"Dari Kemendes PDTT ada program yang namanya prukares. Jadi, desa yang mendapatkan sertifikat itu nanti dikaitkan dengan prukades. Jadi nanti kita link kan dengan dunia usaha, kementerian terkait dan perbankan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8013 seconds (0.1#10.140)