Soal Rangkap Jabatan, Jokowi Punya Hak Tentukan Nasib Airlangga
A
A
A
JAKARTA - Rangkap jabatan Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang diemban Airlangga Hartarto menjadi polemik.
Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari mengatakan, polemik rangkap jabatan itu akan berakhir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan mengganti atau mempertahankan Airlangga di kabinet.
"Semuanya kembali kepada kebutuhan Presiden Jokowi. Jika jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar tidak mengganggu kinerja sebagai menteri, bisa diteruskan," kata Qodari saat dihubungi, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Airlangga: Saya Tidak Pernah Mengejar Posisi )
Merujuk pada sejumlah kasus ketua umum partai politik yang menjabat menteri, kata Qodari, status Airlangga tidak perlu lagi menjadi perdebatan.
Menurut Qodari, Presiden memiliki penilaian tersendiri terkait kinerja menterinya. Ketika seorang menteri memiliki rapor baik, maka Presiden memiliki hak prerogatif untuk mempertahankan menterinya.
"Makanya ada terminologi hak prerogatif Presiden. Saya keembali kepada UUD, Konstitusi, subjektivitas presiden kunci utamanya," ucap Qodari.
Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari mengatakan, polemik rangkap jabatan itu akan berakhir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan mengganti atau mempertahankan Airlangga di kabinet.
"Semuanya kembali kepada kebutuhan Presiden Jokowi. Jika jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar tidak mengganggu kinerja sebagai menteri, bisa diteruskan," kata Qodari saat dihubungi, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Airlangga: Saya Tidak Pernah Mengejar Posisi )
Merujuk pada sejumlah kasus ketua umum partai politik yang menjabat menteri, kata Qodari, status Airlangga tidak perlu lagi menjadi perdebatan.
Menurut Qodari, Presiden memiliki penilaian tersendiri terkait kinerja menterinya. Ketika seorang menteri memiliki rapor baik, maka Presiden memiliki hak prerogatif untuk mempertahankan menterinya.
"Makanya ada terminologi hak prerogatif Presiden. Saya keembali kepada UUD, Konstitusi, subjektivitas presiden kunci utamanya," ucap Qodari.
(dam)