Soal Rangkap Jabatan, Jokowi Punya Hak Tentukan Nasib Airlangga

Minggu, 24 Desember 2017 - 17:45 WIB
Soal Rangkap Jabatan,...
Soal Rangkap Jabatan, Jokowi Punya Hak Tentukan Nasib Airlangga
A A A
JAKARTA - Rangkap jabatan Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang diemban Airlangga Hartarto menjadi polemik.

Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari mengatakan, polemik rangkap jabatan itu akan berakhir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan mengganti atau mempertahankan Airlangga di kabinet.

"Semuanya kembali kepada kebutuhan Presiden Jokowi. Jika jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar tidak mengganggu kinerja sebagai menteri, bisa diteruskan," kata Qodari saat dihubungi, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Airlangga: Saya Tidak Pernah Mengejar Posisi )

Merujuk pada sejumlah kasus ketua umum partai politik yang menjabat menteri, kata Qodari, status Airlangga tidak perlu lagi menjadi perdebatan.

Menurut Qodari, Presiden memiliki penilaian tersendiri terkait kinerja menterinya. Ketika seorang menteri memiliki rapor baik, maka Presiden memiliki hak prerogatif untuk mempertahankan menterinya.

"Makanya ada terminologi hak prerogatif Presiden. Saya keembali kepada UUD, Konstitusi, subjektivitas presiden kunci utamanya," ucap Qodari.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved