Tahun 2017, Polisi Tangani 1.763 Kasus Kejahatan Siber
A
A
A
JAKARTA - Kemajuan teknologi saat ini terkadang tidak hanya dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan positif. Namun dalam perkembangan, kemajuan teknologi juga dijadikan peluang bagi para 'penjahat' untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya, yang kerap dikenal dengan istilah kejahatan siber.
Cyber crime atau kejahatan siber dalam istilah hukumnya adalah mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.
Kejahatan siber pun kini semakin 'bertumbuh subur'. Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sepanjang 2017, yakni Januari-Oktober, jajaran Polri di Indonesia menangani 1.763 kasus kejahatan siber.
Dari angka tersebut, polri setidaknya sudah menyelesaikan perkara (crime clearance) cyber crime sebanyak 835 kasus. Penyelesaian kasus itu dikategorikan dari berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3). Dalam data tersebut, kejahatan siber yang paling tinggi adalah penipuan.
Dalam pemaparan data itu, sepanjang 2017 Polda Aceh menangani tiga kasus kejahatan siber, satu kasus dengan konten pornografi dan dua perkara di kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani 95 kejahatan cyber crime, dengan rincian satu konten pornografi, satu perjudian online, 53 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak, 30 kasus penipuan, dua menyebar rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, tiga kasus illegal access. Dari keseluruhan, sebanyak 45 kasus telah diselesaikan.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangani perkara enam konten pornografi, satu perjudian online, 30 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kasus, 65 kasus penipuan, dua kasus penyebaran rasa permusuhan, tiga kasus pengancaman, illegal acces empat kasus, sehingga pada tahun 2017 total kasus yang ditangani 125 dengan penyelesaian 15 kasus.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani dua kasus konten pornografi, tujuh kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, 11 kasus penipuan, satu kasus defacing atau meng-hack website badan atau perorangan. Jika ditotal Polda Sumsel menangani 21 kasus kejahatan siber dan telah menyelesaikan 2 kasus.
Lalu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang 2017 menangani sebanyak 40 kasus, rinciannya empat konten pornografi, 16 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 17 kasus penipuan, dan tiga kasus pencurian identitas.
Selanjutnya, Polda Lampung menangani dua konten pornografi, 11 kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, empat kasus penipuan, satu kasus menyebarkan rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, dua kasus distributed denial of service (DDOS) atau penolakan layanan secara terdistribusi dan satu pencurian identitas. Total, Polda Lampung menangani 28 kasus dengan tiga perkara di antaranya telah diselesaikan.
Cyber crime atau kejahatan siber dalam istilah hukumnya adalah mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.
Kejahatan siber pun kini semakin 'bertumbuh subur'. Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sepanjang 2017, yakni Januari-Oktober, jajaran Polri di Indonesia menangani 1.763 kasus kejahatan siber.
Dari angka tersebut, polri setidaknya sudah menyelesaikan perkara (crime clearance) cyber crime sebanyak 835 kasus. Penyelesaian kasus itu dikategorikan dari berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3). Dalam data tersebut, kejahatan siber yang paling tinggi adalah penipuan.
Dalam pemaparan data itu, sepanjang 2017 Polda Aceh menangani tiga kasus kejahatan siber, satu kasus dengan konten pornografi dan dua perkara di kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani 95 kejahatan cyber crime, dengan rincian satu konten pornografi, satu perjudian online, 53 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak, 30 kasus penipuan, dua menyebar rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, tiga kasus illegal access. Dari keseluruhan, sebanyak 45 kasus telah diselesaikan.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangani perkara enam konten pornografi, satu perjudian online, 30 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kasus, 65 kasus penipuan, dua kasus penyebaran rasa permusuhan, tiga kasus pengancaman, illegal acces empat kasus, sehingga pada tahun 2017 total kasus yang ditangani 125 dengan penyelesaian 15 kasus.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani dua kasus konten pornografi, tujuh kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, 11 kasus penipuan, satu kasus defacing atau meng-hack website badan atau perorangan. Jika ditotal Polda Sumsel menangani 21 kasus kejahatan siber dan telah menyelesaikan 2 kasus.
Lalu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang 2017 menangani sebanyak 40 kasus, rinciannya empat konten pornografi, 16 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 17 kasus penipuan, dan tiga kasus pencurian identitas.
Selanjutnya, Polda Lampung menangani dua konten pornografi, 11 kasus pencemaran dan penghinaan nama baik, empat kasus penipuan, satu kasus menyebarkan rasa permusuhan, enam kasus pengancaman, dua kasus distributed denial of service (DDOS) atau penolakan layanan secara terdistribusi dan satu pencurian identitas. Total, Polda Lampung menangani 28 kasus dengan tiga perkara di antaranya telah diselesaikan.
(maf)