Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan dan Direhabilitasi Nama Baiknya
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan Maqdir usai membacakan nota keberatan pihak Setnov.
"Surat dakwaan yang didakwakan mengandung cacat yuridis, oleh karenanya harus dibacakan demi hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir meminta majelis hakim menerima nota keberatan yang disampaikan pihaknya. Tak hanya itu, Maqdir juga meminta berkas perkara Setnov dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia juga meminta majelis hakim membebaskan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut dari Rutan KPK serta merehabilitasi nama baiknya.
"Mohon dengan hormat majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela yaitu menerima keberatan, dan menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, oleh karenanya batal demi hukum," kata Maqdir.
"Surat dakwaan yang didakwakan mengandung cacat yuridis, oleh karenanya harus dibacakan demi hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir meminta majelis hakim menerima nota keberatan yang disampaikan pihaknya. Tak hanya itu, Maqdir juga meminta berkas perkara Setnov dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia juga meminta majelis hakim membebaskan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut dari Rutan KPK serta merehabilitasi nama baiknya.
"Mohon dengan hormat majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela yaitu menerima keberatan, dan menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, oleh karenanya batal demi hukum," kata Maqdir.
(kri)