Usut Kasus E-KTP, KPK Diminta Jangan Pandang Bulu
A
A
A
JAKARTA - Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut KPK tidak pandang bulu dan mengutus tuntas keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Koordinator Kompak, Santoso menyatakan, bahwa dalam dakwaan sidang perdana Setya Novanto tidak jelas menyebut pihak lain yang diduga terlibat, seperti disebut-sebutnya nama Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami berharap KPK berlaku adil dan tidak pandang bulu, usut tuntas Yasonna Laoly yang saat peristiwa adalah anggota komisi II Fraksi PDIP periode 2009-2014 yang saat ini Menkumham," kata Santoso, di Gedung KPK, Senin (18/12/2017).
(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP)
Tidak hanya itu, kata Santoso, diduga Yasonna Laoly disebut turut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekira Rp1,1 miliar.
Dia mengungkapkan, uang tersebut diduga diterima Yasonna saat masih menjadi anggota komisi II DPR. "Nah Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani," terangnya.
Seperti diketahui, kasus e-KTP sudah memasuki babak penting, adapun terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember lalu.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan.
Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut KPK tidak pandang bulu dan mengutus tuntas keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Koordinator Kompak, Santoso menyatakan, bahwa dalam dakwaan sidang perdana Setya Novanto tidak jelas menyebut pihak lain yang diduga terlibat, seperti disebut-sebutnya nama Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami berharap KPK berlaku adil dan tidak pandang bulu, usut tuntas Yasonna Laoly yang saat peristiwa adalah anggota komisi II Fraksi PDIP periode 2009-2014 yang saat ini Menkumham," kata Santoso, di Gedung KPK, Senin (18/12/2017).
(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP)
Tidak hanya itu, kata Santoso, diduga Yasonna Laoly disebut turut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekira Rp1,1 miliar.
Dia mengungkapkan, uang tersebut diduga diterima Yasonna saat masih menjadi anggota komisi II DPR. "Nah Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani," terangnya.
Seperti diketahui, kasus e-KTP sudah memasuki babak penting, adapun terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember lalu.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan.
Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
(maf)