Dari Jatah Rp100 M, KPK Sebut Setnov Perkaya Diri Lebih Rp67,5 M
Kamis, 14 Desember 2017 - 09:22 WIB
Dari Jatah Rp100 M, KPK Sebut Setnov Perkaya Diri Lebih Rp67,5 M
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Ketua DPR nonaktif dan Ketua DPP Partai Golkar nonaktif Setya Novanto (Setnov) memperkaya diri lebih dari Rp67,5 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Anggota JPU Eva Yustisiana membacakan isi surat dakwaan atas nama Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
JPU Eva Yustisiana menggariskan, Perum PNRI disetujui Kemendagri sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 dengan total nilai kontrak Rp5,841 triliun pada 21 Juni 2011. Kemudian terjadi pertemuan Setnov dengan sejumlah orang di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru kurun September sampai Oktober 2011.
Para pihak yang hadir di antaranya adalah Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (dituntut 8 tahun penjara), tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, petinggi Biomorf Mauritius Limited sekaligus executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia (almarhum) Johannes Marliem, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Kepada para pihak, Setnov jatah komitmen fee 5% dari nilai proyek untuk Setnov dan anggota DPR harus segera direalisasikan. Setnov juga memperkenalkan mantan Komisaris PT Gunung Agung, mantan Bos PT Mas Agung dam sekaligus juga pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Made Oka Masagung kepada Narogong dan Tannos.
"Terdakwa (Setnov) juga menyampaikan agar komitmen fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebesar 5% disampaikan Made Oka Masagung," tegas JPU Eva.
Singkat cerita, saat pertemuan di apartemen Tannos kemudian Narogong, Tannos, Marliem, dan Anang menyepakati pemberian fee USD3,5 juta. Uang akan direalisasikan oleh Anang yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution (anggota konsorsium PNRI).
Selain itu, tutur JPU Eva, Anang dan Marliem juga membahas fee yang akan diberikan ke Setnov sebesar Rp100 miliar. Jika tidak memungkinkan maka akan diberikan Rp70 miliar. Selanjutnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut, maka Marliem dan Anang mengirimkan uang ke Setnov dengan lebih dulu disamarkan menggunakan beberapa rekening perusahaan dan money changer.
Sehingga, lanjut JPU Eva, uang diterima dengan cara dan perincian dua kali. Pertama, diterima Setnov lewat Oka dengan total USD3,8 juta melalui rekening OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd. Kedua, Setnov menerima melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kurun 19 Januari hingga 19 Februari 2012 berjumlah USD3,5 juta.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto maupun melalui Oka seluruhnya berjumlah USD7,3 juta," tegas JPU Eva.
Dengan menggunakan kurs Bank Indonesia per Februari 2012, maka nilai USD7,3 juta jika dirupiahkan menjadi lebih Rp66,282 miliar. JPU Eva melanjutkan, selain menerima uang tunai Setnov juga menerima satu jam tangan merek Richard Mille seri RN 011 seharga USD135.000 sekitar November 2012 yang dibeli Narogong dan Marliem.
"Sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," ucap JPU Eva.
Dengan menggunakan kurs BI per November 2012, jika harga jam USD135.00 dirupiahkan maka setara lebih RpRp1,282 miliar. Keseluruhan uang dan nilai jam tangan tersebut bila dijumlahkan mencapai angka lebih Rp67,566 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Anggota JPU Eva Yustisiana membacakan isi surat dakwaan atas nama Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
JPU Eva Yustisiana menggariskan, Perum PNRI disetujui Kemendagri sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 dengan total nilai kontrak Rp5,841 triliun pada 21 Juni 2011. Kemudian terjadi pertemuan Setnov dengan sejumlah orang di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru kurun September sampai Oktober 2011.
Para pihak yang hadir di antaranya adalah Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (dituntut 8 tahun penjara), tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, petinggi Biomorf Mauritius Limited sekaligus executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia (almarhum) Johannes Marliem, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Kepada para pihak, Setnov jatah komitmen fee 5% dari nilai proyek untuk Setnov dan anggota DPR harus segera direalisasikan. Setnov juga memperkenalkan mantan Komisaris PT Gunung Agung, mantan Bos PT Mas Agung dam sekaligus juga pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Made Oka Masagung kepada Narogong dan Tannos.
"Terdakwa (Setnov) juga menyampaikan agar komitmen fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR sebesar 5% disampaikan Made Oka Masagung," tegas JPU Eva.
Singkat cerita, saat pertemuan di apartemen Tannos kemudian Narogong, Tannos, Marliem, dan Anang menyepakati pemberian fee USD3,5 juta. Uang akan direalisasikan oleh Anang yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution (anggota konsorsium PNRI).
Selain itu, tutur JPU Eva, Anang dan Marliem juga membahas fee yang akan diberikan ke Setnov sebesar Rp100 miliar. Jika tidak memungkinkan maka akan diberikan Rp70 miliar. Selanjutnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut, maka Marliem dan Anang mengirimkan uang ke Setnov dengan lebih dulu disamarkan menggunakan beberapa rekening perusahaan dan money changer.
Sehingga, lanjut JPU Eva, uang diterima dengan cara dan perincian dua kali. Pertama, diterima Setnov lewat Oka dengan total USD3,8 juta melalui rekening OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd. Kedua, Setnov menerima melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kurun 19 Januari hingga 19 Februari 2012 berjumlah USD3,5 juta.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto maupun melalui Oka seluruhnya berjumlah USD7,3 juta," tegas JPU Eva.
Dengan menggunakan kurs Bank Indonesia per Februari 2012, maka nilai USD7,3 juta jika dirupiahkan menjadi lebih Rp66,282 miliar. JPU Eva melanjutkan, selain menerima uang tunai Setnov juga menerima satu jam tangan merek Richard Mille seri RN 011 seharga USD135.000 sekitar November 2012 yang dibeli Narogong dan Marliem.
"Sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," ucap JPU Eva.
Dengan menggunakan kurs BI per November 2012, jika harga jam USD135.00 dirupiahkan maka setara lebih RpRp1,282 miliar. Keseluruhan uang dan nilai jam tangan tersebut bila dijumlahkan mencapai angka lebih Rp67,566 miliar.
(kri)