Pengacara Akui Praperadilan Setya Novanto Sudah Gugur

Rabu, 13 Desember 2017 - 19:02 WIB
Pengacara Akui Praperadilan...
Pengacara Akui Praperadilan Setya Novanto Sudah Gugur
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), akhirnya mengizinkan tim jaksa penuntut KPK membacakan surat dakwaan.

Menurut kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, dengan dakwaan yang dibacakan jaksa maka upaya praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan sudah gugur.

"Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk menggugurkan praperadilan," ucap Maqdir di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, surat dakwaan yang dibacakan kepada kliennya dipaksakan. Sebab, kliennya mengeluh sakit. Selain itu, seharusnya sidang dakwaan tidak perlu berlarut-larut jika dokter yang ditunjuk KPK memeriksa kesehatan Setnov menunjukkan surat hasil medis mereka kepada hakim.

Menurut dia, praperadilan yang diajukan kliennya sudah tidak bisa dilanjutkan. Sebab hakim pasti akan menggugurkan praperadilan tersebut. "Ya harus digugurkan dan memang harus diputuskan memang, tetapi pasti akan digugurkan oleh pengadilan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7231 seconds (0.1#10.140)