PPP Kubu Romi Bantah Ambil Alih Kantor DPP dengan Cara Paksa
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Pondok Gede kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) mengklaim kembali menggunakan kantor dewan pimpinan pusat (DPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tanpa ada gesekan sedikit pun. Maka itu, tudingan Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sudarto yang menyebut pengambilalihan Kantor DPP itu secara paksa dianggap fitnah yang tak berdasar.
"Tudingan Sudarto bahwa pengambilalihan DPP PPP secara paksa oleh pengurus hasil Muktamar Pondok Gede merupakan fitnah yang tak berdasar. Kami masuk ke Kantor DPP tanpa ada gesekan sedikit pun kok dibilang biadab," ujar Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede Aji Tanjung dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (13/12/2017).
Dia berpandangan, penempatan kembali Kantor DPP oleh PPP kepemimpinan Romahurmuziy karena tidak ada dasar hukum apapun bagi Djan Faridz untuk menempati kantor yang dikuasai secara ilegal sejak 2014.
"Putusan PK 79 sudah membatalkan kemenangan Djan Faridz, putusan Kasasi 514/2017 juga menolak gugatan Djan Faridz. Jadi Sudarto agar tidak biadab sebaiknya belajar hukum tingkat dasar," katanya.
Bahkan, dia menilai kubu Djan Faridz kini sudah tidak solid. "Dimyati yang jadi sekjennya pun sudah terdaftar sebagai Caleg PKS. Jadi Sudarto sebaiknya beli cermin yang besar daripada memfitnah," ucapnya.
Apalagi dia mendengar kabar bahwa kubu Djan Faridz mau mengerahkan preman untuk menyerbu DPP yang saat ini dijaga oleh GPK dan AMK. "Kalau itu dilakukan maka akan berhadapan dengan kader PPP se-Indonesia," pungkasnya.
"Tudingan Sudarto bahwa pengambilalihan DPP PPP secara paksa oleh pengurus hasil Muktamar Pondok Gede merupakan fitnah yang tak berdasar. Kami masuk ke Kantor DPP tanpa ada gesekan sedikit pun kok dibilang biadab," ujar Wakil Ketua Departemen Pemuda DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede Aji Tanjung dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (13/12/2017).
Dia berpandangan, penempatan kembali Kantor DPP oleh PPP kepemimpinan Romahurmuziy karena tidak ada dasar hukum apapun bagi Djan Faridz untuk menempati kantor yang dikuasai secara ilegal sejak 2014.
"Putusan PK 79 sudah membatalkan kemenangan Djan Faridz, putusan Kasasi 514/2017 juga menolak gugatan Djan Faridz. Jadi Sudarto agar tidak biadab sebaiknya belajar hukum tingkat dasar," katanya.
Bahkan, dia menilai kubu Djan Faridz kini sudah tidak solid. "Dimyati yang jadi sekjennya pun sudah terdaftar sebagai Caleg PKS. Jadi Sudarto sebaiknya beli cermin yang besar daripada memfitnah," ucapnya.
Apalagi dia mendengar kabar bahwa kubu Djan Faridz mau mengerahkan preman untuk menyerbu DPP yang saat ini dijaga oleh GPK dan AMK. "Kalau itu dilakukan maka akan berhadapan dengan kader PPP se-Indonesia," pungkasnya.
(kri)