Adu Cepat Sidang Praperadilan Setnov dan Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus korupsi e-KTP dengan pemohon Setya Novanto, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan meski di hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menggelar sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Kubu Setya Novanto seolah tengah beradu cepat dengan waktu untuk membuktikan penetapan tersangka Setnov dalam kasus e-KTP tidak sah. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingin cepat membuktikan dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Kusno menyatakan belum akan menggugurkan praperadilan Setnov. Sementara jadwal persidangan pokok perkara kasus e-KTP sudah ditetapkan.
Kusno butuh bukti otentik bahwa sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar untuk memutuskan kelanjutan sidang praperadilan Setnov.
Kusno mengatakan, bukti dimulainya sidang tidak cukup hanya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor. Kusno pun meminta KPK untuk menyerahkan bukti tersebut.
"Saya minta bukti konkrit perkara betul-betul disidangkan," kata Kusno sebelum menutup sidang praperadilan pada Selasa (12/12/2017) kemarin.
Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan meski di hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menggelar sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Kubu Setya Novanto seolah tengah beradu cepat dengan waktu untuk membuktikan penetapan tersangka Setnov dalam kasus e-KTP tidak sah. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingin cepat membuktikan dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar itu dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Kusno menyatakan belum akan menggugurkan praperadilan Setnov. Sementara jadwal persidangan pokok perkara kasus e-KTP sudah ditetapkan.
Kusno butuh bukti otentik bahwa sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar untuk memutuskan kelanjutan sidang praperadilan Setnov.
Kusno mengatakan, bukti dimulainya sidang tidak cukup hanya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor. Kusno pun meminta KPK untuk menyerahkan bukti tersebut.
"Saya minta bukti konkrit perkara betul-betul disidangkan," kata Kusno sebelum menutup sidang praperadilan pada Selasa (12/12/2017) kemarin.
(kri)