Hormati Praperadilan, Sidang Pokok Perkara Kasus E-KTP Harus Diundur
Senin, 11 Desember 2017 - 15:02 WIB
Hormati Praperadilan, Sidang Pokok Perkara Kasus E-KTP Harus Diundur
A
A
A
JAKARTA - Ahli pidana dan hukum acara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menilai sidang pokok perkara kasus korupsi pengadaan e-KTP harus ditunda hingga sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto diputus.
Alasanya, sidang praperadilan yang diajukan Setnov diundur selama sepekan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di persidangan perdana.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan hari dan tanggal bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Hari dan tanggal sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Muzakir saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Muzakir menilai, ketidakhadiran pihak KPK selaku termohon pada sidang perdana praperadilan, 30 November 2017 lalu sudah mengambil hak pemohon. Akibat ketidakhadiran KPK tersebut, lanjut Muzakir, kini praperadilan Novanto terancam gugur.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Muzakir.
Alasanya, sidang praperadilan yang diajukan Setnov diundur selama sepekan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di persidangan perdana.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan hari dan tanggal bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Hari dan tanggal sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Muzakir saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Muzakir menilai, ketidakhadiran pihak KPK selaku termohon pada sidang perdana praperadilan, 30 November 2017 lalu sudah mengambil hak pemohon. Akibat ketidakhadiran KPK tersebut, lanjut Muzakir, kini praperadilan Novanto terancam gugur.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Muzakir.
(pur)