Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Dua Ahli

Senin, 11 Desember 2017 - 11:23 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan,...
Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Dua Ahli
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan pemohon Setya Novanto (Setnov).

Pada sidang yang digelar Senin (11/12/2017), kuasa hukum Setnov mengajukan dua saksi ahli. "Satu ahli acara pidana dan satu ahli hukum tata negara," kata kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Kusno menanyakan kepada pemohon ihwal kelanjutan sidang praperadilan. Mengingat sidang pokok perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto Akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017.

Ketut selaku kuasa hukum pemohon meminta agar persidangan terus dilanjutkan. Dia meyakini sidang praperadilan akan selesai sebelum sidang pokok perkara korupsi e-KTP dimulai.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8238 seconds (0.1#10.140)