KPK: Penetapan Tersangka Setnov Tak Langgar Asas Ne Bis In Idem

Jum'at, 08 Desember 2017 - 13:30 WIB
KPK: Penetapan Tersangka Setnov Tak Langgar Asas Ne Bis In Idem
KPK: Penetapan Tersangka Setnov Tak Langgar Asas Ne Bis In Idem
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil yang menyebut penetapan tersangka Setya Novanto melanggar asas ne bis in idem lantaran dilakukan secara berulang.

Bantahan tersebut seperti disampaikan kuasa hukum KPK, Setiadi, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan jilid dua kasus e-KTP dengan pemohon Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi menuturkan, asas ne bis in idem terpenuhi bila seseorang telah menerima vonis dalam putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

"Asas ne bis in idem terpenuhi apabila seseorang pernah diadili dan mendapat keputusan yang inkrah," kata Setiadi.

Setiadi menjelaskan, lembaga praperadilan tidak berwenang memeriksa perkara pokok korupsi e-KTP. Praperadilan, imbuh dia, hanya berwenang memeriksa aspek formil tindakan yang dilakukan penyidik.

"Penetapan tersangka termohon tidak melanggar asas ne bis in idem dan sudah sesuai prosedur," tegas Setiadi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)