Setya Novanto Mulai Diadili Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan sidang perdana Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar Rabu 13 Desember 2017.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Setya Novanto (Setnov).
Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, PN Jakpus sudah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setnov.
Kemudian, lanjut Ibnu, Ketua PN Jakpus Yanto mengeluarkan ketetapan penetapan komposisi majelis hakim. "Sudah ditetapkan yaitu hari Rabu depan tanggal 13 Desember 2017, penetapannya jam 9," kata Ibnu di lobi depan Gedung PN Jakpus, Kamis (7/12/2017).
Dia memastikan, apabila jadwal persidangan sudah ditandatangani maka segera dikirimkan dan diberitahukan kepada pihak terkait, yakni KPK dan pihak Setnov.
Ibnu memastikan, seluruh berkas yang dilimpahkan JPU terkait perkara e-KTP Setnov sudah diteliti dan dipastikan lengkap.
"Ya sudah (lengkap-red). Berkas sudah dilimpahkan kemarin beserta surat dakwaannya beserta berkas yang banyak itu, sudah saya terima kemarin," tuturnya.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Setya Novanto (Setnov).
Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo mengatakan, PN Jakpus sudah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP atas nama Setnov.
Kemudian, lanjut Ibnu, Ketua PN Jakpus Yanto mengeluarkan ketetapan penetapan komposisi majelis hakim. "Sudah ditetapkan yaitu hari Rabu depan tanggal 13 Desember 2017, penetapannya jam 9," kata Ibnu di lobi depan Gedung PN Jakpus, Kamis (7/12/2017).
Dia memastikan, apabila jadwal persidangan sudah ditandatangani maka segera dikirimkan dan diberitahukan kepada pihak terkait, yakni KPK dan pihak Setnov.
Ibnu memastikan, seluruh berkas yang dilimpahkan JPU terkait perkara e-KTP Setnov sudah diteliti dan dipastikan lengkap.
"Ya sudah (lengkap-red). Berkas sudah dilimpahkan kemarin beserta surat dakwaannya beserta berkas yang banyak itu, sudah saya terima kemarin," tuturnya.
(dam)