Kuasa Hukum: Langgar Asas Ne Bis In Idem, Status Tersangka Setnov Tidak Sah

Kamis, 07 Desember 2017 - 12:23 WIB
Kuasa Hukum: Langgar...
Kuasa Hukum: Langgar Asas Ne Bis In Idem, Status Tersangka Setnov Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan jilid kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat permohonan dari Setnov.

Dalam surat permohonan yang dibacakan kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya, menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah.

Ketut mengatakan, penetapan tersangka Setnov merupakan bentuk pengulangan karena yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah objek sama, subjek sama, barang bukti sama, serta sangkaan pasal-pasal tindak pidana yang sama.

"Penetapan tersangka a quo adalah bentuk pengulangan terhadap penetapan tersangka yang pertama, melanggar asas ne bis in idem," kata pengacara Novanto, Ketut Mulya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Asas ne bis in idem tersebut telah diatur dalam Pasal 76 ayat 1 KUHP, yakni seseorang tidak boleh dituntut dua Kali karenanya perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem berlaku dalam hak seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas, atau pemidanaan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved