Pengacara Setnov Kritik KPK yang Tak Laksanakan Putusan Praperadilan Jilid I
Kamis, 07 Desember 2017 - 11:24 WIB
Pengacara Setnov Kritik KPK yang Tak Laksanakan Putusan Praperadilan Jilid I
A
A
A
JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang praperadilan yang digelar pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich menyatakan, pihaknya telah siap menjalani sidang praperadilan. Sejurus dengan itu, Fredrich menyayangkan langkah KPK yang tidak melaksanan hasil putusan praperadilan pertama.
"Sekarang saya tanya, putusan pertama dijalankan tidak oleh KPK? Itu poin penting dan mereka tak bisa jawab," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Berdasarkan putusan praperadilan pertama, Fredrich mengatakan seharusnya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penydikka (SP3) atas perkara Novanto.
"Hakim punya Undang-undang untuk mengesampingkan hukum. Atas perintah hukum KPK bisa. Kalau tidak melakukan malah bisa kena Pasal 216," kata Fredrich.
Fredrich menyatakan, pihaknya telah siap menjalani sidang praperadilan. Sejurus dengan itu, Fredrich menyayangkan langkah KPK yang tidak melaksanan hasil putusan praperadilan pertama.
"Sekarang saya tanya, putusan pertama dijalankan tidak oleh KPK? Itu poin penting dan mereka tak bisa jawab," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Berdasarkan putusan praperadilan pertama, Fredrich mengatakan seharusnya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penydikka (SP3) atas perkara Novanto.
"Hakim punya Undang-undang untuk mengesampingkan hukum. Atas perintah hukum KPK bisa. Kalau tidak melakukan malah bisa kena Pasal 216," kata Fredrich.
(pur)