Komisi III DPR Setujui Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Mayoritas anggota Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.
Persetujuan itu diberikan Komisi III setelah melakukan uji kepatutan dana kelayakan (fit and proper test) calon tunggal Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Komisi III DPR hari ini.
"Kita memutuskan Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Trimedya menambahkan, keputusan uji kelayakan Arief Hidayat itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Untuk disahkan kembali sebagai hakim konstitusi," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sementara itu, Arief Hidayat berterima kasih kepada Komisi III DPR yang menyetujui dirinya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief pun berjanji akan menjalankan amanah tersebut serta menjaga konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Syukur Alhamdulillah semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Arief dalam kesempatan sama.
Dari sepuluh fraksi di Komisi III DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak ikut melakukan fit and proper test Arief Hidayat.
Alasannya karena calon tunggal yang diajukan untuk mengikuti fit and proper test itu. "Mana mungkin kami melakukan perbandingan layak atau tidak layak kalau calonnya cuma satu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Dia menambahkan, Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan calon hakim konstitusi lagi. "Silakan Pak Arief kami anggap sudah mendaftar. Agar bisa melakukan perbandingan panel ahli melakukan penilaian dari calon-calon tersebut. Sekali lagi Gerindra tidak setuju," ungkap Desmond.
Persetujuan itu diberikan Komisi III setelah melakukan uji kepatutan dana kelayakan (fit and proper test) calon tunggal Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Komisi III DPR hari ini.
"Kita memutuskan Komisi III menyetujui Arief Hidayat dipilih kembali hakim MK dengan komposisi sembilan fraksi setuju," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Trimedya menambahkan, keputusan uji kelayakan Arief Hidayat itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Untuk disahkan kembali sebagai hakim konstitusi," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sementara itu, Arief Hidayat berterima kasih kepada Komisi III DPR yang menyetujui dirinya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief pun berjanji akan menjalankan amanah tersebut serta menjaga konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Syukur Alhamdulillah semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Arief dalam kesempatan sama.
Dari sepuluh fraksi di Komisi III DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak ikut melakukan fit and proper test Arief Hidayat.
Alasannya karena calon tunggal yang diajukan untuk mengikuti fit and proper test itu. "Mana mungkin kami melakukan perbandingan layak atau tidak layak kalau calonnya cuma satu," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Dia menambahkan, Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan calon hakim konstitusi lagi. "Silakan Pak Arief kami anggap sudah mendaftar. Agar bisa melakukan perbandingan panel ahli melakukan penilaian dari calon-calon tersebut. Sekali lagi Gerindra tidak setuju," ungkap Desmond.
(dam)