Berkas Dinyatakan P21, 3 Pengacara Setnov Konfirmasi Penyidik KPK
Rabu, 06 Desember 2017 - 15:04 WIB
Berkas Dinyatakan P21, 3 Pengacara Setnov Konfirmasi Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Tiga pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017). Kedatangan mereka menyusul telah selesainya berkas perkara ketua umum Partai Golkar itu.
Tiga pengacara Setnov yakni, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Fredrich mengaku, mereka hendak bertemu penyidik yang menangani kasus e-KTP untuk mengkonfirmasi soal berkas perkara Setnov yang dinyatakan lengkap.
"Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa," ujar Fredrich.
Fredrich mengaku keberatan dengan pernyataan KPK yang menyatakan berkas Setnovo lengkap. Sementara, hak ketua DPR RI itu sebagai tersangka belum terpenuhi dengan belum diperiksanya sejumlah saksi.
"Itu adalah hak dari tersangka seperti Pasal 65. Penyidik harus sadar itu," ucap Fredrich.
Tiga pengacara Setnov yakni, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Fredrich mengaku, mereka hendak bertemu penyidik yang menangani kasus e-KTP untuk mengkonfirmasi soal berkas perkara Setnov yang dinyatakan lengkap.
"Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa," ujar Fredrich.
Fredrich mengaku keberatan dengan pernyataan KPK yang menyatakan berkas Setnovo lengkap. Sementara, hak ketua DPR RI itu sebagai tersangka belum terpenuhi dengan belum diperiksanya sejumlah saksi.
"Itu adalah hak dari tersangka seperti Pasal 65. Penyidik harus sadar itu," ucap Fredrich.
(kri)