Dipanggil KPK, Wali Kota Mojokerto Pamit ke Pejabat Daerah
A
A
A
MOJOKERTO - Dua minggu menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Wali Kota Mojokerto Masud Yunus bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. Menghadapi panggilan itu, Masud mulai berpamitan kepada sejumlah pejabat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, panggilan dari KPK itu diterima wali kota Sabtu 2 Desember 2017. Surat panggilan pertama sejak menyandang status sebagai tersangka suap DPRD terkait pengalihan anggaran PENS itu diterima melalui pos.
Ditegaskan, dalam hal ini, wali kota bakal memenuhi panggilan KPK dengan kooperatif. "Sore ini beliau bakal berangkat ke Jakarta," terang Choirul Anwar, Minggu (3/12/2017).
Ditambahkan, beberapa hari sebelum menerima surat panggilan dari KPK, Masud Yunus banjir tamu dari berbagai kalangan. Baik dari tokoh agama maupun jamaah Al Umahat, kumpulan pengajian yang didirikan Masud Yunus.
Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum wali kota untuk berpamitan. "Di beberapa kegiatan masyarakat, beliau juga berpamitan dan meminta doa agar semua ini bisa mendapatkan jalan yang terbaik," ujarnya.
Dalam surat panggilan KPK ini, Masud Yunus dijadwalkan bakal menemui penyidik untuk dimintai keterangan pada hari Senin (4/12) pukul 10.00 WIB. Karenanya, Masud Yunus memilih berangkat sehari sebelumnya.
Choirul Anwar memastikan, wali kota bakal mengikuti proses hukum dengan baik dan kooperatif. "Sejak awal Pak Wali menyampaikan akan mengikuti proses hukum ini dengan kooperatif," tukasnya.
Sementara salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto mengatakan, pasca menerima surat panggilan dari KPK, banyak pejabat yang mendatangi rumah dinas untuk memberikan support.
Momen itu sekaligus dimanfaatkan wali kota untuk berpamitan juga kepada para pejabat. Selain berpamitan, wali kota juga menyampaikan beberapa pesan.
"Kita diminta untuk bekerja yang baik dan khusnuzon," terang salah satu pejabat yang meminta namanya tak disebut ini.
Dia melihat wali kota tegar dalam menghadapi situasi seperti saat ini. Meski awalnya, wali kota tampak syok setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 17 November lalu.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto juga menyakini jika setelah ini, wali kota tak akan maju dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) bulan Juni mendatang.
"Kita melihat sudah tidak ada lagi syahwat dari wali kota untuk maju dalam pilwalkot," tukasnya.
Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai telah memberikan perintah kepada Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam pengalihan anggaran PENS untuk proyek lingkungan jaring aspirasi masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara wali kota dan Wiwiet yang menjadi salah satu bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Diantaranya Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Tak hanya itu, dalam OTT yang mengamankan uang Rp470 juta itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Saat ini, keempat tersangka ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, panggilan dari KPK itu diterima wali kota Sabtu 2 Desember 2017. Surat panggilan pertama sejak menyandang status sebagai tersangka suap DPRD terkait pengalihan anggaran PENS itu diterima melalui pos.
Ditegaskan, dalam hal ini, wali kota bakal memenuhi panggilan KPK dengan kooperatif. "Sore ini beliau bakal berangkat ke Jakarta," terang Choirul Anwar, Minggu (3/12/2017).
Ditambahkan, beberapa hari sebelum menerima surat panggilan dari KPK, Masud Yunus banjir tamu dari berbagai kalangan. Baik dari tokoh agama maupun jamaah Al Umahat, kumpulan pengajian yang didirikan Masud Yunus.
Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum wali kota untuk berpamitan. "Di beberapa kegiatan masyarakat, beliau juga berpamitan dan meminta doa agar semua ini bisa mendapatkan jalan yang terbaik," ujarnya.
Dalam surat panggilan KPK ini, Masud Yunus dijadwalkan bakal menemui penyidik untuk dimintai keterangan pada hari Senin (4/12) pukul 10.00 WIB. Karenanya, Masud Yunus memilih berangkat sehari sebelumnya.
Choirul Anwar memastikan, wali kota bakal mengikuti proses hukum dengan baik dan kooperatif. "Sejak awal Pak Wali menyampaikan akan mengikuti proses hukum ini dengan kooperatif," tukasnya.
Sementara salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto mengatakan, pasca menerima surat panggilan dari KPK, banyak pejabat yang mendatangi rumah dinas untuk memberikan support.
Momen itu sekaligus dimanfaatkan wali kota untuk berpamitan juga kepada para pejabat. Selain berpamitan, wali kota juga menyampaikan beberapa pesan.
"Kita diminta untuk bekerja yang baik dan khusnuzon," terang salah satu pejabat yang meminta namanya tak disebut ini.
Dia melihat wali kota tegar dalam menghadapi situasi seperti saat ini. Meski awalnya, wali kota tampak syok setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanggal 17 November lalu.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto juga menyakini jika setelah ini, wali kota tak akan maju dalam pemilihan wali kota (pilwalkot) bulan Juni mendatang.
"Kita melihat sudah tidak ada lagi syahwat dari wali kota untuk maju dalam pilwalkot," tukasnya.
Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai telah memberikan perintah kepada Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto dalam pengalihan anggaran PENS untuk proyek lingkungan jaring aspirasi masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara wali kota dan Wiwiet yang menjadi salah satu bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Diantaranya Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Tak hanya itu, dalam OTT yang mengamankan uang Rp470 juta itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Saat ini, keempat tersangka ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya.
(maf)