Hakim Agung Ingatkan Perusahaan agar Hati-hati Terkait Proyek

Jum'at, 01 Desember 2017 - 19:02 WIB
Hakim Agung Ingatkan...
Hakim Agung Ingatkan Perusahaan agar Hati-hati Terkait Proyek
A A A
JAKARTA - Praktik pinjam-meminjam 'bendera' perusahaan yang lazim dipraktikkan oleh beberapa oknum rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia ternyata dapat dikenakan pasal pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh pada acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta, Jumat (1/12/2017).

"Anda harus hati-hati, karena pinjam 'bendera' untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan 'bendera' perusahaan," ungkap Gazalba kepada 200 peserta yang hadiri acara temu nasional tersebut.

Lebih lanjut Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaah, yang pada akhirnya akan berujung penjara.

"Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam 'bendera' yang pada akhirnya akan berujung penjara padahal untungnya hanya 20-30 peserta," pungkas Gazalba.

'Pinjam Bendera' merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

Praktek pinjam bendera juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved