Geledah Sejumlah Tempat di Jambi, KPK Amankan Barang Bukti

Jum'at, 01 Desember 2017 - 15:02 WIB
Geledah Sejumlah Tempat...
Geledah Sejumlah Tempat di Jambi, KPK Amankan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah temapat di Jambi terkait penyidikan kasus suap pembahasan APBD Jambi tahun 2018.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Jambi pada 28 November 2017 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga tempat yang digeledah penyidik diantaranya, Kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka bernama Erwan dan Arfan di Jalan Kukuh, Jambi.

"Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12/2017).

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan di Jambi dan Jakarta, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka, diantaranya, anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.

Dalam perkara ini, anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriono selaku pihak penerima suap diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved