Mahfud MD Ogah Berprasangka Buruk ke Hakim Praperadilan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berprasangka buruk kepada Kusno, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Termasuk, mengenai harta Kusno yang melonjak signifikan selama lima tahun belakangan.
Mahfud juga enggan berprasangka buruk kepada Kusno yang pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Pontianak. "Kita tidak bisa serta merta mengukur integritas seorang hakim itu dari pertambahan kekayaannya, tidak bisa serta merta juga mengatakan kalau pernah membebaskan koruptor itu jelek," ujar Mahfud MD kepada SINDOnews, Jumat (1/12/2017).
Dia menambahkan, mungkin empat terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Kusno memang tidak bersalah. "Oleh sebab itu, kita tunggu aja keputusannya," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lagipula, lanjut dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika putusan Kusno terhadap praperadilan Setya Novanto melukai rasa keadilan. Dia memberikan contoh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan ketua DPR itu dikabulkan.
"Tapi yang dituntut dari sini adalah hati nurani dalam rangka menegakkan keadilan, itu saja dan saya tidak ikut pada pendapat bahwa kalau hakim hartanya bertambah itu lalu akan berbuat tidak adil, itu mungkin bertambahnya sah juga, atau wajar juga barangkali," tuturnya.
Dia menambahkan, sebab harta bisa didapat dari warisan atau bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hakim juga pernah membebaskan koruptor juga lalu jangan dianggap pro koruptor juga, mungkin yang dibebaskan pantas dibebaskan, kan banyak juga koruptor itu karena dijebak oleh situasi politik, itu bisa aja, kita lihat aja lah perkembangannya," pungkasnya.
Mahfud juga enggan berprasangka buruk kepada Kusno yang pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Pontianak. "Kita tidak bisa serta merta mengukur integritas seorang hakim itu dari pertambahan kekayaannya, tidak bisa serta merta juga mengatakan kalau pernah membebaskan koruptor itu jelek," ujar Mahfud MD kepada SINDOnews, Jumat (1/12/2017).
Dia menambahkan, mungkin empat terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Kusno memang tidak bersalah. "Oleh sebab itu, kita tunggu aja keputusannya," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lagipula, lanjut dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika putusan Kusno terhadap praperadilan Setya Novanto melukai rasa keadilan. Dia memberikan contoh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan ketua DPR itu dikabulkan.
"Tapi yang dituntut dari sini adalah hati nurani dalam rangka menegakkan keadilan, itu saja dan saya tidak ikut pada pendapat bahwa kalau hakim hartanya bertambah itu lalu akan berbuat tidak adil, itu mungkin bertambahnya sah juga, atau wajar juga barangkali," tuturnya.
Dia menambahkan, sebab harta bisa didapat dari warisan atau bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hakim juga pernah membebaskan koruptor juga lalu jangan dianggap pro koruptor juga, mungkin yang dibebaskan pantas dibebaskan, kan banyak juga koruptor itu karena dijebak oleh situasi politik, itu bisa aja, kita lihat aja lah perkembangannya," pungkasnya.
(kri)