Mahfud MD Ogah Berprasangka Buruk ke Hakim Praperadilan Setnov

Jum'at, 01 Desember 2017 - 09:57 WIB
Mahfud MD Ogah Berprasangka...
Mahfud MD Ogah Berprasangka Buruk ke Hakim Praperadilan Setnov
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berprasangka buruk kepada Kusno, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Termasuk, mengenai harta Kusno yang melonjak signifikan selama lima tahun belakangan.

Mahfud juga enggan berprasangka buruk kepada Kusno yang pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Pontianak. "Kita tidak bisa serta merta mengukur integritas seorang hakim itu dari pertambahan kekayaannya, tidak bisa serta merta juga mengatakan kalau pernah membebaskan koruptor itu jelek," ujar Mahfud MD kepada SINDOnews, Jumat (1/12/2017).

Dia menambahkan, mungkin empat terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Kusno memang tidak bersalah. "Oleh sebab itu, kita tunggu aja keputusannya," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Lagipula, lanjut dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika putusan Kusno terhadap praperadilan Setya Novanto melukai rasa keadilan. Dia memberikan contoh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan ketua DPR itu dikabulkan.

"Tapi yang dituntut dari sini adalah hati nurani dalam rangka menegakkan keadilan, itu saja dan saya tidak ikut pada pendapat bahwa kalau hakim hartanya bertambah itu lalu akan berbuat tidak adil, itu mungkin bertambahnya sah juga, atau wajar juga barangkali," tuturnya.

Dia menambahkan, sebab harta bisa didapat dari warisan atau bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hakim juga pernah membebaskan koruptor juga lalu jangan dianggap pro koruptor juga, mungkin yang dibebaskan pantas dibebaskan, kan banyak juga koruptor itu karena dijebak oleh situasi politik, itu bisa aja, kita lihat aja lah perkembangannya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved