Mahfud MD Ogah Berprasangka Buruk ke Hakim Praperadilan Setnov

Jum'at, 01 Desember 2017 - 09:57 WIB
Mahfud MD Ogah Berprasangka...
Mahfud MD Ogah Berprasangka Buruk ke Hakim Praperadilan Setnov
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berprasangka buruk kepada Kusno, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Termasuk, mengenai harta Kusno yang melonjak signifikan selama lima tahun belakangan.

Mahfud juga enggan berprasangka buruk kepada Kusno yang pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Pontianak. "Kita tidak bisa serta merta mengukur integritas seorang hakim itu dari pertambahan kekayaannya, tidak bisa serta merta juga mengatakan kalau pernah membebaskan koruptor itu jelek," ujar Mahfud MD kepada SINDOnews, Jumat (1/12/2017).

Dia menambahkan, mungkin empat terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan Kusno memang tidak bersalah. "Oleh sebab itu, kita tunggu aja keputusannya," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Lagipula, lanjut dia, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika putusan Kusno terhadap praperadilan Setya Novanto melukai rasa keadilan. Dia memberikan contoh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan ketua DPR itu dikabulkan.

"Tapi yang dituntut dari sini adalah hati nurani dalam rangka menegakkan keadilan, itu saja dan saya tidak ikut pada pendapat bahwa kalau hakim hartanya bertambah itu lalu akan berbuat tidak adil, itu mungkin bertambahnya sah juga, atau wajar juga barangkali," tuturnya.

Dia menambahkan, sebab harta bisa didapat dari warisan atau bisnis yang bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hakim juga pernah membebaskan koruptor juga lalu jangan dianggap pro koruptor juga, mungkin yang dibebaskan pantas dibebaskan, kan banyak juga koruptor itu karena dijebak oleh situasi politik, itu bisa aja, kita lihat aja lah perkembangannya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved