Kuasa Hukum Setnov: Materi Praperadilan Kedua Tak Jauh Beda
Kamis, 30 November 2017 - 19:06 WIB
Kuasa Hukum Setnov: Materi Praperadilan Kedua Tak Jauh Beda
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Kusno, memutuskan menunda sidang selama sepekan. Sidang akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017, pekan depan.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir. Alasanya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu masih menyiapkan sejumlah alat bukti dan dokumen yang menguatkan penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi penundaan sidang praperadilan, kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengaku keberatan. Dia menilai alasan KPK terlalu mengada-ada. "Alasanya tidak disampaikan secara spesifik. Dalam hal ini kami sudah menyampaikan keberatan," kata Ketut saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Diakui Ketut, gugatan praperadilan yang diajukan Setnov untuk kedua kalinya ini tidak jauh berbeda dengan gugatan yang pertama. Namun demikian, Ketut masih enggan membeberkan kepada publik.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setnov selaku pemohon untuk sebagian. "Nanti akan kami bacakan secara langsung. Pasti ada perbedaan cuma intinya kan tidak jauh berbeda antara praperadilan yang kedua dengan yang pertama," kata Ketut.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir. Alasanya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu masih menyiapkan sejumlah alat bukti dan dokumen yang menguatkan penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi penundaan sidang praperadilan, kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengaku keberatan. Dia menilai alasan KPK terlalu mengada-ada. "Alasanya tidak disampaikan secara spesifik. Dalam hal ini kami sudah menyampaikan keberatan," kata Ketut saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Diakui Ketut, gugatan praperadilan yang diajukan Setnov untuk kedua kalinya ini tidak jauh berbeda dengan gugatan yang pertama. Namun demikian, Ketut masih enggan membeberkan kepada publik.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setnov selaku pemohon untuk sebagian. "Nanti akan kami bacakan secara langsung. Pasti ada perbedaan cuma intinya kan tidak jauh berbeda antara praperadilan yang kedua dengan yang pertama," kata Ketut.
(pur)