ICW Ragukan Hakim Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dinilai berpeluang kembali terlepas dari status tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penilaian itu diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meragukan sosok Kusno, hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan prapradilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov).
"Kami berpandangan dari sekian rekam jejak yang dimiliki yang bersangkutan itu minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata anggota Divisi Hukum ICW Laola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
ICW merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs KPK, hakim Kusno tercatat melapor harta kekayaan saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 dengan total harta kekayaan 1,5 miliar rupiah.
Lima tahun berselang, berdasarkan laporan LHKPN tahun 2016, harta Kusno yang kala itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melonjak cukup signifikan menjadi Rp4,2 miliar. "Lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Lalola. (Baca juga: Kembali Digugat Setnov, KPK: Akan Kita Hadapi! )
Tidak hanya memiliki jumlah kekayaan yang fantastis, Kusno juga tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim di PN Pontianak. Pada 13 April 2017 Kusno juga pernah memvonis ringan Zulfadhli, anggota DPR terdakwa korupsi dana bansos Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara Rp15 miliar.
Dengan catatan tersebut, kata Lalola, maka wajar jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari hakim Kusno.
"Seharusnya hakim yang menyidangkan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga putusan bisa objektif. KPK harus berhati-hati," kata Lalola.
Penilaian itu diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meragukan sosok Kusno, hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan prapradilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov).
"Kami berpandangan dari sekian rekam jejak yang dimiliki yang bersangkutan itu minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata anggota Divisi Hukum ICW Laola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
ICW merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs KPK, hakim Kusno tercatat melapor harta kekayaan saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 dengan total harta kekayaan 1,5 miliar rupiah.
Lima tahun berselang, berdasarkan laporan LHKPN tahun 2016, harta Kusno yang kala itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melonjak cukup signifikan menjadi Rp4,2 miliar. "Lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Lalola. (Baca juga: Kembali Digugat Setnov, KPK: Akan Kita Hadapi! )
Tidak hanya memiliki jumlah kekayaan yang fantastis, Kusno juga tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim di PN Pontianak. Pada 13 April 2017 Kusno juga pernah memvonis ringan Zulfadhli, anggota DPR terdakwa korupsi dana bansos Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara Rp15 miliar.
Dengan catatan tersebut, kata Lalola, maka wajar jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari hakim Kusno.
"Seharusnya hakim yang menyidangkan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga putusan bisa objektif. KPK harus berhati-hati," kata Lalola.
(dam)