ICW Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto
Senin, 27 November 2017 - 16:32 WIB
ICW Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto, ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Desakan itu seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyikapi upaya praperadilan yang diajukan Novanto. Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar 30 November 2017 mendatang.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhani mengatakan, KPK harus berkejaran dengan waktu agar status tersangka korupsi Novanto tidak kembali lepas melalui praperadilan jilid kedua. Salah satunya dengan mempercepat penyelesaian berkas perkara dan melimpahkanya ke tahap penuntutan.
"Upaya praperadilan Novanto jilid kedua mendatang sangat menghawatirkan," kata Kurnia saat memberikan keterangan pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Kurnia mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor menjadi syarat mutlak untuk menggugurkan permohonan praperadilan Novanto.
Kurnia mengutip Pasal 82 Ayat (I) huruf d KUHP yang berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan tersebut dianggap gugur.
Pelimpahan berkas perkara Novanto, lanjut Kurnia, juga akan membawa perdebatan terkait perkara e-KTP ke ranah materil bukan formil. "Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai," kata Kurnia.
Desakan itu seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyikapi upaya praperadilan yang diajukan Novanto. Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar 30 November 2017 mendatang.
Aktivis ICW Kurnia Ramadhani mengatakan, KPK harus berkejaran dengan waktu agar status tersangka korupsi Novanto tidak kembali lepas melalui praperadilan jilid kedua. Salah satunya dengan mempercepat penyelesaian berkas perkara dan melimpahkanya ke tahap penuntutan.
"Upaya praperadilan Novanto jilid kedua mendatang sangat menghawatirkan," kata Kurnia saat memberikan keterangan pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Kurnia mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor menjadi syarat mutlak untuk menggugurkan permohonan praperadilan Novanto.
Kurnia mengutip Pasal 82 Ayat (I) huruf d KUHP yang berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan tersebut dianggap gugur.
Pelimpahan berkas perkara Novanto, lanjut Kurnia, juga akan membawa perdebatan terkait perkara e-KTP ke ranah materil bukan formil. "Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai," kata Kurnia.
(maf)