Salurkan 18 TKI Ilegal ke Malaysia, Maslah Ditangkap Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Maslah, wanita yang diduga sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Maslah ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Timur pada Kamis 23 November 2017.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, Maslah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut sejumlah orang sebagai calon TKI.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 18 korban yang diberangkatkan Maslah ke Kuala Lumpur, Malaysia sebagai TKI ilegal. "18 korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi kemudian diserahkan ke tersangka Maslah di Condet, Jakarta Timur," kata Ferdi di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurut dia, para korban tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah saat diberangkatkan ke Malaysia dari Bandara Juanda, Surabaya. Alhasil, mereka diamankan pihak otoritas pemerintahan Malaysia dan dianggap sebagai TKI ilegal. "Kemudian 18 korban dipulangkan dari malaysia pada tanggal 6 Mei 2017," ucap Ferdi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, buku rekening tabungan, kartu ATM dan buku catatan TKI.
Menurut Ferdi, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari tahu pihak-pihak yang membantu Maslah dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran jasa TKI.
"Kami masih mencari siapa pihak-pigak sponsor dari masing-masing daerah tadi," tandas Ferdi.
Maslah ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Timur pada Kamis 23 November 2017.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, Maslah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut sejumlah orang sebagai calon TKI.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 18 korban yang diberangkatkan Maslah ke Kuala Lumpur, Malaysia sebagai TKI ilegal. "18 korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi kemudian diserahkan ke tersangka Maslah di Condet, Jakarta Timur," kata Ferdi di Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurut dia, para korban tidak dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah saat diberangkatkan ke Malaysia dari Bandara Juanda, Surabaya. Alhasil, mereka diamankan pihak otoritas pemerintahan Malaysia dan dianggap sebagai TKI ilegal. "Kemudian 18 korban dipulangkan dari malaysia pada tanggal 6 Mei 2017," ucap Ferdi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam, buku rekening tabungan, kartu ATM dan buku catatan TKI.
Menurut Ferdi, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari tahu pihak-pihak yang membantu Maslah dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran jasa TKI.
"Kami masih mencari siapa pihak-pigak sponsor dari masing-masing daerah tadi," tandas Ferdi.
(dam)