Otto Hasibuan: Tanpa Dicegah Pun, Istri Setnov Tak Mungkin ke Luar Negeri

Kamis, 23 November 2017 - 19:46 WIB
Otto Hasibuan: Tanpa...
Otto Hasibuan: Tanpa Dicegah Pun, Istri Setnov Tak Mungkin ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Deisti dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pencegahan Deisti membuat kaget Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov). "Saya baru tahu malah ini informasinya," kata Otto di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017) sore. (Baca juga: Kasus E-KTP, Istri Setnov Dicegah ke Luar Negeri )

Otto muncul di pelataran Gedung KPK di sela pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Otto mengungkapkan, akan bertemu dan berbicara dengan ‎Deisti. "Saya belum pernah bertemu istri Pak Novanto. Nanti dari sini saya akan ketemu," paparnya.

Dia menilai, secara hukum pencegahan Deisti yang dimohonkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham kemudian dicegah secara resmi maka merupakan kewenangan dari KPK. Menurut Otto, kalau KPK menganggap perlu mencegah seseorang termasuk Deisti maka hal tersebut harus dihormati.

"Bagi saya itu fine-fine saja. Pokoknya semua upaya KPK untuk membuktikan tuduhannya harus kita hormati. Jadi kalau itu (pencegahan Deisti) ‎memang dilakukan KPK, silakan. Tapi saya kira tanpa dicegah juga si istri tidak mungkin di luar negeri, suaminya ada di sini (rutan KPK)," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)