Jokowi Teken PP, Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Pilpres 2024 Tak Harus Mundur

Jum'at, 24 November 2023 - 19:15 WIB
loading...
Jokowi Teken PP, Menteri...
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota, tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.

Baca juga: Deretan Menteri dari PDIP yang Aktif Bertugas di Kabinet Presiden Jokowi

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Survei Membuktikan 70,77%...
Survei Membuktikan 70,77% Publik Puas dengan Kepemimpinan Prabowo
Beri Arahan 4 Jam, Prabowo...
Beri Arahan 4 Jam, Prabowo Minta Menteri hingga Eselon I Lebih Produktif dan Kurangi Kebocoran
Presiden Prabowo Akan...
Presiden Prabowo Akan Beri Taklimat ke Seluruh Menteri, Wamen, hingga Eselon 1 di Istana
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Rekomendasi
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Orang-Orang yang Tak...
Orang-Orang yang Tak Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved