Jokowi Teken PP, Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Pilpres 2024 Tak Harus Mundur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.
(abd)