Soal Hak Imunitas Anggota DPR dan Kasus Viktor Laiskodat

Rabu, 22 November 2017 - 22:09 WIB
Soal Hak Imunitas Anggota...
Soal Hak Imunitas Anggota DPR dan Kasus Viktor Laiskodat
A A A
JAKARTA - Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan, berdasarkan UU MD3, hak imunitas berlaku sepanjang Anggota DPR itu melaksanakan tugas kedewanan.

Tugas kedewanan itu yakni, dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta dalam menjalankan fungsi representatif baik di dalam maupun di luar gedung DPR.

"Kalau di luar gedung DPR, apakah kapasitasnya (Viktor Laiskodat) sebagai penyerapan aspirasi atau kunker?," kata Hanafi saat dihubungi Koran SINDO di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Hanafi menjelaskan, tujuan hak imunitas Anggota DPR itu untuk melindungi Anggota DPR dari tuntutan sewaktu menjalankan tugas dan fungsinya, karena itu dibutuhkan dalam pengawasan, bukan untuk digunakan menyerang, bahkan kategori hate speech.

"Apalagi kalau ini (acaranya menyangkut pencalonan pilkada). Artinya dia (Viktor) posisinya sedang sebagai anggota partai yang sedang menjabat sebagai Anggota DPR. Bukan sebaliknya," ujarnya.

Menurut Hanafi, anggota DPR yang demikian telah menyalahgunakan hak imunitasnya, dan tentunya tidak etis karena wakil rakyat memberikan contoh yang kurang baik.

Maka lanjutnya, IPC menilai bahwa Bareskrim Polri kurang proporsional dalam melihat kasus ini. Dalam artian, seharusnya setiap kasus yang berhubungan dengan anggota DPR perlu dilihat sesuai dengan tujuan UU MD3 dan diberikannya hak imunitas.

Tapi ke depannya ini perlu dijadikan pelajaran agar ketentuan itu diperjelas di Tata Tertib DPR. "MD3 sudah jelas, di Tatib perlu didetailkan kegiatan yang bagaimana yang disebut sebagai pelaksaan tugas dalam hak imunitas," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8212 seconds (0.1#10.140)