Penjelasan Plt Ketum Golkar Terkait Status Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar akan menyarankan Setya Novanto (Setnov) mundur dari jabatan ketua umum jika gugatan praperadilan yang bersangkutan nantinya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun saran itu akan disampaikan ke Setya Novanto setelah menggelar rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Apabila tidak diterima, ditolak, maka secara serta merta Plt Ketum (ketua umum) bersama lainnya, menggelar rapat pleno dengan terlebih dahulu komunikasi dengan Novanto untuk sampaikan saran pengunduran diri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/11/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar akan digelar jika Setnov tetap ogah mengundurkan diri.
"Apabila tidak kita tentu kita bicarakan dalam rapat pleno untuk tentukan langkah selanjutnya. Ya nanti kita gelar munaslub," ucap dia.
Namun, jika hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, maka pria yang akrab disapa Setnov itu tetap memimpin Partai Golkar.
"Bilamana keputusan praperadilan akan menerima Novanto maka otomatis kembali akan memimpin partai ini," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kemarin, rapat pleno DPP Golkar memutuskan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum.
Namun saran itu akan disampaikan ke Setya Novanto setelah menggelar rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Apabila tidak diterima, ditolak, maka secara serta merta Plt Ketum (ketua umum) bersama lainnya, menggelar rapat pleno dengan terlebih dahulu komunikasi dengan Novanto untuk sampaikan saran pengunduran diri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/11/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar akan digelar jika Setnov tetap ogah mengundurkan diri.
"Apabila tidak kita tentu kita bicarakan dalam rapat pleno untuk tentukan langkah selanjutnya. Ya nanti kita gelar munaslub," ucap dia.
Namun, jika hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Setya Novanto, maka pria yang akrab disapa Setnov itu tetap memimpin Partai Golkar.
"Bilamana keputusan praperadilan akan menerima Novanto maka otomatis kembali akan memimpin partai ini," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kemarin, rapat pleno DPP Golkar memutuskan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum.
(maf)