Tanpa Munaslub, Penggantian Setya Novanto Dinilai Ilegal

Selasa, 21 November 2017 - 11:47 WIB
Tanpa Munaslub, Penggantian...
Tanpa Munaslub, Penggantian Setya Novanto Dinilai Ilegal
A A A
YOGYAKARTA - Politikus senior Golkar, Gandung Pardiman menolak usulan pengisian kekosongan pemimpin partainya melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum Partai Golkar.

Menurut Gandung, pengisian jabatan ketua umum harus dilakukan dengan cara menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

“Mekanisme pengisian ketua umum di luar munas itu namanya ilegal,” kata mantan anggota DPR ini di Yogyakarta, Selasa (21/11/2017).

Dia menduga ada sejumlah kubu yang hendak merebut posisi ketua umum dengan cara-cara di luar munas. ” Ya sudah tampak, bahkan nanti itu ada upaya tidak menggelar munas tapi hanya dengan Plt sampai 2019. Ini yang jadi masalah. Sekali lagi pemilihan ketua umum harus melalui mekanisme munaslub,” tutur Ketua DPD MKGR Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dia mengingatkan DPP Golkar selalu menjaga kekompakan dan tidak berebut kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

“Harapan kader, badai segera berlalu jangan adalagi timbul badai susulan akibat ulah elite yang egois tidak menjunjung muruwah dan kepetingan partai,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pakar Partai Golkar mendukung Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua umum. (Baca juga: Dewan Pakar Usulkan Idrus Marham Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar )

Dewan Pakar mendukung penuh usulan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang telah menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum dengan tugas melaksanakan kegiatan DPP Partai Golkar sehari-hari.

"Khususnya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan munaslub partai sesegera mungkin. Sedangkan Plt Sekjen, kami usulkan untuk dipilih oleh DPP Partai Golkar, yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Lamhot Sinaga, dan Sarmuji," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Senin 20 November 2017.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved