Intensifkan Penyidikan, KPK Usut Aliran Dana Terkait Kasus Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-kTP) dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik terus mengintensfikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan, kata dia, didalami juga mengenai pembentukan dan kepemilikan sejumlah perusahaan terkait Setnov dan keluarganya. Selain itu juga nilai kerugian negara yang masuk kategori keuntungan yang diperoleh dan dinikmati Setnov.
"Sampai saat ini kita belum bicara soal ada atau tidak soal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang-red). Namun tentu aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 20 November 2017 malam.
Untuk penerapan dugaan TPPU terhadap Setnov, kata Febri, tergantung proses dan hasil penyidikan. "Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah kita mulai penyidikannya beberapa waktu lalu," ujarnya.
Febri mengakui ada bukti penerimaan transfer uang oleh orang-orang yang dekat atau dikenal dekat dengan Setnov yang sudah terungkap dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong.
"Diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara, (atau) langsung, ada juga yang dengan cara-cara tertentu. Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk lakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Febri.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik terus mengintensfikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan, kata dia, didalami juga mengenai pembentukan dan kepemilikan sejumlah perusahaan terkait Setnov dan keluarganya. Selain itu juga nilai kerugian negara yang masuk kategori keuntungan yang diperoleh dan dinikmati Setnov.
"Sampai saat ini kita belum bicara soal ada atau tidak soal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang-red). Namun tentu aspek-aspek keuangan dan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 20 November 2017 malam.
Untuk penerapan dugaan TPPU terhadap Setnov, kata Febri, tergantung proses dan hasil penyidikan. "Kami masih fokus pada mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat pada proses tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah kita mulai penyidikannya beberapa waktu lalu," ujarnya.
Febri mengakui ada bukti penerimaan transfer uang oleh orang-orang yang dekat atau dikenal dekat dengan Setnov yang sudah terungkap dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong.
"Diduga ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana baik melalui perantara, (atau) langsung, ada juga yang dengan cara-cara tertentu. Itu jadi bagian penting bagi KPK untuk lakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Febri.
(dam)