Kasus E-KTP, Istri Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Senin, 20 November 2017 - 13:47 WIB
Kasus E-KTP, Istri Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Kasus E-KTP, Istri Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Deisti Astiani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deisti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Pengacara Deisti, Muslim Butarbutar mengatakan, kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Modialindo Graha Perdana. "(Diperiksa) sebagai mantan Komisaris Mondalindo Graha Perdana," ujar Muslim di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Muslim selaku pengacara tak mendampingi Deisti saat diperiksa. Saat dikonfirmasi apakah Deisti sekaligus akan membesuk Setya Novanto yang telah menjadi tahanan KPK, Muslim mengaku tidak tahu.

"Kalau soal membesuk itu urusan ibu," kata Muslim.

Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Deisti. Sebelumnya, istri Novanto itu tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan sakit. Menurut surat keterangan sakit yang diterima KPK, Deisti membutuhkan istirahat selama satu minggu.

Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solution, salah satu perusahaan penggarap proyek e-KTP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)