Kembali Digugat Setnov, Ketua KPK: Kita Hadapi Saja!

Jum'at, 17 November 2017 - 06:41 WIB
Kembali Digugat Setnov, Ketua KPK: Kita Hadapi Saja!
Kembali Digugat Setnov, Ketua KPK: Kita Hadapi Saja!
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan KPK kepada Setya Novanto (Setnov) dalam penyidikan baru kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Sidang perdana Kamis 30 November," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis 16 November 2017.

Menurut Made, sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Kusno yang juga Wakil Ketua PN Jaksel.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setnov.

"Itu prosedur biasa, kita hadapi saja," kata Agus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)