Ketua MPR Minta Setya Novanto Patuhi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto untuk bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulkifli meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagai sesama pimpinan lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan ikuti proses hukum dan ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Terlebih, kata dia, Setya Novanto pernah mengatakan akan mengikuti proses hukim. "Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, tadi malam petugas KPK mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berupaya melakukan jemput paksa kepada Setya Novanto.
Namun, usaha KPK gagal, karena pria yang akrab disapa Setnov itu tidak sedang berada di rumah. Kini, Setnov sedang diburu Kepolisian.
Upaya jemput paksa itu dilakukan karena Setya Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Zulkifli meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagai sesama pimpinan lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan ikuti proses hukum dan ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Terlebih, kata dia, Setya Novanto pernah mengatakan akan mengikuti proses hukim. "Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Diketahui, tadi malam petugas KPK mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berupaya melakukan jemput paksa kepada Setya Novanto.
Namun, usaha KPK gagal, karena pria yang akrab disapa Setnov itu tidak sedang berada di rumah. Kini, Setnov sedang diburu Kepolisian.
Upaya jemput paksa itu dilakukan karena Setya Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
(dam)