KPU Minta MK Perhatikan Waktu Bersidang

Rabu, 15 November 2017 - 07:00 WIB
KPU Minta MK Perhatikan...
KPU Minta MK Perhatikan Waktu Bersidang
A A A
JAKARTA - Sidang uji materi (judicial review) atas Pasal 173 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Aturan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di lain pihak, 15 Desember 2017 adalah awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses verifikasi faktual calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos penelitian administrasi.

Secara khusus KPU meminta mahkamah untuk memerhatikan ketersediaan waktu memutus perkara disesuaikan dengan jalannya tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu. Mengingat apapun putusan yang akan diambil nanti akan berpengaruh pada proses tahapan yang sedang berlangsung.

“Karena tahapan berjalan terus dan menurut aturan, verifikasi faktaual akan dilakukan mulai 15 Desember, sehingga kemungkinan waktunya akan menentukan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat menjadi pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Permintaan KPU ini pun direspon oleh hakim MK. Menurut Ketua Arief Hidayat, permohonan KPU tersebut sudah menjadi perhatian pihaknya untuk segera memutus perkara sebelum tahapan verifikasi faktual dimulai.

"Ya baik, itu mendapat atensi dari kita, makanya kita berterima kasih kepada KPU yang telah mengingatkan," tutur Arief.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Arief Budiman bersyukur apabila putusan MK lebih cepat dari tahapan verifikasi faktual. Menurut dia kondisi demikian bisa memudahkan KPU dalam menyiapkan aturan dan perlakuan kepada partai politik.

"Kalau sebelum dimulai masa verifikasi faktual ya masuknya sama. Maka kita berharap sebelum ada verifikasi faktual putusan MK bisa keluar lebih dulu," ujar Arief.

Menurut Arief, persoalan putusan ini juga akan sangat berpengaruh pada perlakuan KPU, sebab sebelum adanya verifikasi faktual semua partai diperlakukan sama, sementara pasca penelitian administrasi partai mendapat perlakuan berbeda.

"Ya itu harapan kita karena persoalannya sampai dengan tahapan ini kan semua parpol diperlakukan sama. Parpol diperlakukan beda jika sampai tahap verifikasi faktual," tambah Arief.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved