KPU: Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu Bersifat Dinamis

Selasa, 14 November 2017 - 17:04 WIB
KPU: Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu Bersifat Dinamis
KPU: Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu Bersifat Dinamis
A A A
JAKARTA - Syarat partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu yang diatur di dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditafsirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai aturan yang dinamis.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, maksud kata dinamis adalah persyaratan yang hidup atau mengikuti perkembangan. Dia mencontohkan, syarat 100% kepengurusan di tingkat provinsi harus diartikan sebagai kondisi semua provinsi yang ada saat ini.

“Demikian juga 75% kepengurusan kabupaten/kota, 50% kepengurusan kecamatan, keanggotaan maupun status kantor atau kepemilikan kantor,” ujar Hasyim saat bertindak sebagai pihak terkait sidang uji materi Pasal 173 Ayat 1,2 dan 3 UU 7/2017 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sebagai implementasi dari penafsiran tersebut, menurut Hasyim maka semua parpol yang ingin menjadi peserta pemilu harus harus mendaftar. Hal itu dibuktikan dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.

Dia mengakui sempat terjadi perdebatan serius ketika KPU membawa draft PKPU ini ke DPR. Dimana ketika itu ada dua kubu yang berbeda pemahaman.

“Ada kubu yang menilai tidak perlu lagi diverifikasi, otomatis lolos. Tapi ada kubu yang karena aturan Pasal 176 maka harus daftar,” kata Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU punya pendirian bahwa persyaratan pendaftaran yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 berbeda dengan kondisi yang ada lima tahun lalu. “Dan KPU memberlakukannya kepada semua partai politik, apakah peserta 2014 atau partai baru,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7896 seconds (0.1#10.140)