KPU: Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu Bersifat Dinamis

Selasa, 14 November 2017 - 17:04 WIB
KPU: Pasal 173 Ayat...
KPU: Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu Bersifat Dinamis
A A A
JAKARTA - Syarat partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta pemilu yang diatur di dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditafsirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai aturan yang dinamis.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, maksud kata dinamis adalah persyaratan yang hidup atau mengikuti perkembangan. Dia mencontohkan, syarat 100% kepengurusan di tingkat provinsi harus diartikan sebagai kondisi semua provinsi yang ada saat ini.

“Demikian juga 75% kepengurusan kabupaten/kota, 50% kepengurusan kecamatan, keanggotaan maupun status kantor atau kepemilikan kantor,” ujar Hasyim saat bertindak sebagai pihak terkait sidang uji materi Pasal 173 Ayat 1,2 dan 3 UU 7/2017 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sebagai implementasi dari penafsiran tersebut, menurut Hasyim maka semua parpol yang ingin menjadi peserta pemilu harus harus mendaftar. Hal itu dibuktikan dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.

Dia mengakui sempat terjadi perdebatan serius ketika KPU membawa draft PKPU ini ke DPR. Dimana ketika itu ada dua kubu yang berbeda pemahaman.

“Ada kubu yang menilai tidak perlu lagi diverifikasi, otomatis lolos. Tapi ada kubu yang karena aturan Pasal 176 maka harus daftar,” kata Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU punya pendirian bahwa persyaratan pendaftaran yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 berbeda dengan kondisi yang ada lima tahun lalu. “Dan KPU memberlakukannya kepada semua partai politik, apakah peserta 2014 atau partai baru,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved