Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Periksa Istri Setnov Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor. Sebelumnya, Deisti tidak menghadiri panggilan KPK pada Jumat 10 November 2017, pekan lalu karena sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor dipanggil untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, pekan lalu. Yang bersangkutan tidak datang karena sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017).
Saat tidak hadir memenuhi panggilan KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Center. Surat tersebut menyebutkan bahwa Deisti membutuhkan istirahat selama sepekan. Deisti sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Deisti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil Deisti pada Senin 20 November 2017, pekan depan.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
"Saksi Deisti Astiani Tagor dipanggil untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, pekan lalu. Yang bersangkutan tidak datang karena sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017).
Saat tidak hadir memenuhi panggilan KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Center. Surat tersebut menyebutkan bahwa Deisti membutuhkan istirahat selama sepekan. Deisti sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Deisti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil Deisti pada Senin 20 November 2017, pekan depan.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik," kata Febri.
(kri)