11 Tahun Menanti, Salma Akhirnya Jadi Warga Negara Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Salma Ali Salem Mansoor, akhirnya resmi berkewarganegaraan Indonesia setelah hampir 11 tahun berstatus kewarganegaraan ganda, Yaman dan Indonesia. Ayah Salma, Ali Salem Mansoor berkewarganegaraan Yaman dan ibu bernama Suhanah Ahmad. Saat ini, keduanya masih tinggal di Saudi Arabia.
Salma adalah Anak Berkewarganegaaan Ganda di Saudi Arabia yang pertama kali memenuhi amanat Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dia harus memilih salah satu kewarganegaraan dari status kewarganegaraan gandanya yang dimulai sejak usianya menginjak 18 tahun dan diberikan waktu paling lama 3 tahun.
Penyampaian pernyataan memilihnya telah disampaikan melalui KJRI Jeddah awal tahun 2017 ini, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.10.01 Tahun 2017.
Secara resmi penyerahan Keputusan tersebut disampaikan oleh M Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah dihadapan elemen perwakilan masyarakat Indonesia dalam acara sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) di KJRI Jeddah tanggal 12 November 2017.
"Kami menyampaikan rasa kebanggaannya atas kesadaran dan inisiatif Salma sebagai WNI dan juga WN Yaman yang secara aktif memenuhi perintah UU untuk memilih salah satu kewarganegaraan," kata Konsul Jenderal RI Jeddah M Hery Saripudin, Selasa (14/11/2017).
Salma yang didampingi ibu dan adiknya mengaku sangat berterima kasih dengan Pemerintah Indonesia yang sudah mengabulkan permohonan status WNI berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan menyadari pilihan ini karena kecintaan pada Indonesia, negara asal ibunya. Bahkan adiknya yaitu Haifa yang juga berkewarganegaraan Ganda terbatas, sudah bersiap untuk memilih kewarganegaraan Indonesia pada usia 18 tahun kelak," terang Hery.
Hery menyampaikan, per 5 November 2017, KJRI Jeddah telah menginventarisasi data Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah akreditasi sebanyak 1.267 orang. dari jumlah itu, terdapat 40 anak berkewarganegaraan ganda yang telah memasuki usia memilih salah satu kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2017.
"Pemantauan proses pernyataan memilih ini akan dilakukan secara aktif oleh KJRI Jeddah melalui Tim Pelayanan dan Perlindungan (Linyan)," jelasnya.
Salma adalah Anak Berkewarganegaaan Ganda di Saudi Arabia yang pertama kali memenuhi amanat Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dia harus memilih salah satu kewarganegaraan dari status kewarganegaraan gandanya yang dimulai sejak usianya menginjak 18 tahun dan diberikan waktu paling lama 3 tahun.
Penyampaian pernyataan memilihnya telah disampaikan melalui KJRI Jeddah awal tahun 2017 ini, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.10.01 Tahun 2017.
Secara resmi penyerahan Keputusan tersebut disampaikan oleh M Hery Saripudin, Konsul Jenderal RI Jeddah dihadapan elemen perwakilan masyarakat Indonesia dalam acara sosialisasi Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) di KJRI Jeddah tanggal 12 November 2017.
"Kami menyampaikan rasa kebanggaannya atas kesadaran dan inisiatif Salma sebagai WNI dan juga WN Yaman yang secara aktif memenuhi perintah UU untuk memilih salah satu kewarganegaraan," kata Konsul Jenderal RI Jeddah M Hery Saripudin, Selasa (14/11/2017).
Salma yang didampingi ibu dan adiknya mengaku sangat berterima kasih dengan Pemerintah Indonesia yang sudah mengabulkan permohonan status WNI berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan menyadari pilihan ini karena kecintaan pada Indonesia, negara asal ibunya. Bahkan adiknya yaitu Haifa yang juga berkewarganegaraan Ganda terbatas, sudah bersiap untuk memilih kewarganegaraan Indonesia pada usia 18 tahun kelak," terang Hery.
Hery menyampaikan, per 5 November 2017, KJRI Jeddah telah menginventarisasi data Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah akreditasi sebanyak 1.267 orang. dari jumlah itu, terdapat 40 anak berkewarganegaraan ganda yang telah memasuki usia memilih salah satu kewarganegaraan sesuai Pasal 6 UU 12 Tahun 2017.
"Pemantauan proses pernyataan memilih ini akan dilakukan secara aktif oleh KJRI Jeddah melalui Tim Pelayanan dan Perlindungan (Linyan)," jelasnya.
(pur)