Saut Beberkan Kronologi Penerbitan Surat Cegah Setnov ke Luar Negeri

Kamis, 09 November 2017 - 21:50 WIB
Saut Beberkan Kronologi...
Saut Beberkan Kronologi Penerbitan Surat Cegah Setnov ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang menegaskan proses penerbitan surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri sudah sesuai prosedur hukum.

Saut menuturkan, pencegahan terhadap Setya Novanto (Setnov) terkait penyidikan kasus dugaan pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri 2011-2012.

Dia menjelaskan pencegahan Setnov untuk menjadi saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo‎.

Saut mengakui surat pencegahan atas nama Setnov tersebut ditandatanganinya. Surat cegah tertanggal 2 Oktober 2017 itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) sudah sesuai prosedur, peraturan, dan undang-undang.

"Ya sudah dong. Emang kita egaliternya di sini jalan dan kemudian itu juga pimpinan yang lain harus setuju. Cuma kan waktu itu Pak Agus lagi di luar gitu lho. Jadi saya yang tanda tangan. Kan begitu, biasanya begitu," tutur Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/11/2017) sore.

Seperti diketahui, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Saut dan Agus Rahardjo.

SPDP itu merespons pelaporan dari advokat Sandy Kurniawan Singarimbun yang menuduh Saut dan Agus melakukan penyalahgunaan wewenang terkait surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. (Baca juga: Pengacara Setnov Tunjukkan Surat Penyidikan Dua Pimpinan KPK )

Saut melanjutkan, KPK juga sudah mendengar informasi pihak Setnov mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ‎terhadap Ditjen Imigrasi yang mencegah Setnov atas permintaan KPK.

Saut mengingatkan, dalam UU KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah diatur tentang penceghaan.

"Memang gini kan, menurut undang-undangnya disebutkan bahwa KPK itu boleh mencegah orang. Kan undang-undangnya begitu. Bukan memohon malah, bisa meminta. kira-kira begitu. Ya saya pikir kemudian mereka menjalankan perintah kita itu sudah benar ya," tandasnya.‎
(dam)
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Kasus E-KTP, KPK Panggil...
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai Saksi
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved