Sekjen AMPG Nilai Surat Memo Fahd Arafiq ke Setnov Ilegal

Kamis, 09 November 2017 - 20:28 WIB
Sekjen AMPG Nilai Surat...
Sekjen AMPG Nilai Surat Memo Fahd Arafiq ke Setnov Ilegal
A A A
JAKARTA - Surat memo pergantian Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga Andi Nursyam Halid yang ditandatangani Fahd El Fouz Arafiq tertanggal 29 Oktober 2017 ganjil dan sangat mengusik etika publik.

"Memo yang dikeluarkan saudara Fahd El Fouz Arafiq yang ditujukan kepada kepada Ketua Umum DPP Golkar Bapak Setya Novanto adalah ilegal dan melanggar aturan serta etika publik," ujar Sekretaris Jenderal PP AMPG Andi Nursyam Halid lewat rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/11/2017).

Menurut dia, aneh dan ganjil seseorang yang sudah divonis penjara kasus korupsi kitab suci Alquran bisa membuat memo kepada DPP Golkar. "Orang yang sedang menjalani hukuman dalam penjara jangankan membuat surat, ikut berpartai politik pun tidak diperbolehkan apalagi mengadakan dalam rapat rapat politik dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," tegasnya.

Andi meminta, DPP Golkar sebagai lembaga milik publik sebaiknya segera merespons tindakan ini supaya tidak terus-terusan mempermalukan partai berlambang pohon beringin ini. "Fahd El Fouz Arafiq sudah ikhrah di pengadilan, DPP Golkar secara resmi harus segera memberhentikannya," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa sampai saat ini PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) patuh dan taat kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan terus melakukan konsolidasi organisasi untuk kemenangan Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 serta memenangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Makmur Amir SH MH mengatakan, kejadian tersebut sangat memalukan bagi Partai Golkar. Menurutnya, seorang sudah tidak punya hak dan kewajiban lagi berpartai politik jika sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukumannya.

"Hak dan kewajibannya sudah dicabut oleh undang-undang, sebagai seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Hak dan kewajibannya berpartai politik atau berorganisasi lainnya kembali pulih ketika masa hukumannya sudah selesai dijalani," ujarnya ketika ditemui di Kampus Universitas Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)