DPR Minta Pemerintah Segera Implementasikan UU PPMI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah agar dapat segera mengimplementasikan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).Pemeirntah diharapkan serius menerapkan UU tersebut demi terjaminnya perbaikan hidup pekerja migran.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, UU PPMI merupkana produk baru DPR yang secara integral melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Maka itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius.
"Jika tenaga kerja Indonesia (TKI) dibandingkan dengan yang asal Filipina. Tenaga kerja yang dikirim Filipina itu bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya. Filipina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, masa depan TKI tercermin dalam UU PPMI ini. Pekerja migran juga harus melompat untuk melihat peluang bekerja di luar Indonesia. Bukan hanya karena ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
"Tapi suatu bisnis profesional dari negara untuk mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerka di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius," katanya.
Sebagai mantan Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan, sama dengan kasus Filipina dan Indonesia. Para pekerja asal Filipina diberi upah gaji manager, yang merupakan gaji profesional tingat tinggi. Sementara pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah.
"Tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik," jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Dia mengatakan pasca disahkan dan diundangkan UU PPMI, TKI yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat.
"Dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat, mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di negara luar atau negara ini," ucapnya saat dihubungi.
Dalam UU PPMI, sambungnya, hanya menginstruksikan kepada pemerintah daerah sampai ke level desa yang disebut dengan desa migran produktif (migratif).
"Sehingga yang harus dilakukan di situ salah satunya yaitu menerapkan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA). Namun selain itu juga harus ada sesuatu yang juga bisa kita jadikan kepedulian kita bersama agar orang yang keluar masuk itu terdata dengan baik," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, UU PPMI merupkana produk baru DPR yang secara integral melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Maka itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius.
"Jika tenaga kerja Indonesia (TKI) dibandingkan dengan yang asal Filipina. Tenaga kerja yang dikirim Filipina itu bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya. Filipina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, masa depan TKI tercermin dalam UU PPMI ini. Pekerja migran juga harus melompat untuk melihat peluang bekerja di luar Indonesia. Bukan hanya karena ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.
"Tapi suatu bisnis profesional dari negara untuk mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerka di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius," katanya.
Sebagai mantan Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan, sama dengan kasus Filipina dan Indonesia. Para pekerja asal Filipina diberi upah gaji manager, yang merupakan gaji profesional tingat tinggi. Sementara pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah.
"Tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik," jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Dia mengatakan pasca disahkan dan diundangkan UU PPMI, TKI yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat.
"Dalam UU PPMI ini nantinya para TKI yang mencari kerja di negara luar harus bersertifikat, mereka harus berkontrak kerja, mereka juga harus terlindungi oleh jaminan sosial baik itu di negara luar atau negara ini," ucapnya saat dihubungi.
Dalam UU PPMI, sambungnya, hanya menginstruksikan kepada pemerintah daerah sampai ke level desa yang disebut dengan desa migran produktif (migratif).
"Sehingga yang harus dilakukan di situ salah satunya yaitu menerapkan Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA). Namun selain itu juga harus ada sesuatu yang juga bisa kita jadikan kepedulian kita bersama agar orang yang keluar masuk itu terdata dengan baik," jelasnya.
(kri)