KPK Siapkan Bantuan Hukum untuk Agus dan Saut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menyiapkan bantuan hukum untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang atas penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK secara kelembagaan sudah siap menghadapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbun, advokat pada Kantor Hukum Yunadi & Associates terkait dengan Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang sebagai terlapor.
Dia menggariskan, guna menghadapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada dua hal yang dilakukan KPK. Pertama, mempelajari secara intensif terkait dengan kasus tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim dan sudah diterima Agus dan Saut.
Kedua, KPK pasti memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Agus dan Saut sama seperti langkah atas kasus yang menimpa pimpinan dan pegawai sebelumnya.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar, yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK. Namun pegawai yang paling krusial. Saat ini adalah pemahaman bersama tentang Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.
Soal perubahan status Agus dan Saut menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tentu bukan kapasitas KPK menjawabnya. Febri mengungkapkan, semuanya tergantung pada penanganan penyidikan di Bareskrim Polri.
"Kami tidak berandai-andai saya kira. Sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor. Dan, penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian. Jadi yang paling tepat untuk bicara itu pihak kepolisian," tandasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK secara kelembagaan sudah siap menghadapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbun, advokat pada Kantor Hukum Yunadi & Associates terkait dengan Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang sebagai terlapor.
Dia menggariskan, guna menghadapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, ada dua hal yang dilakukan KPK. Pertama, mempelajari secara intensif terkait dengan kasus tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim dan sudah diterima Agus dan Saut.
Kedua, KPK pasti memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Agus dan Saut sama seperti langkah atas kasus yang menimpa pimpinan dan pegawai sebelumnya.
"Kalau soal bantuan hukum kan standar, yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK. Namun pegawai yang paling krusial. Saat ini adalah pemahaman bersama tentang Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.
Soal perubahan status Agus dan Saut menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tentu bukan kapasitas KPK menjawabnya. Febri mengungkapkan, semuanya tergantung pada penanganan penyidikan di Bareskrim Polri.
"Kami tidak berandai-andai saya kira. Sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor. Dan, penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian. Jadi yang paling tepat untuk bicara itu pihak kepolisian," tandasnya.
(zik)