Polri Percepat Modernisasi Sistem Layanan Lalu Lintas

Kamis, 09 November 2017 - 08:30 WIB
Polri Percepat Modernisasi...
Polri Percepat Modernisasi Sistem Layanan Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dalam mempercepat program unggulan profesional, modern, dan terpercaya (promoter) di bidang pelayanan dan sistem layanan lalu lintas.

Di bidang pelayanan, Korlantas telah membuat program layanan pembayaran pajak secara online atau e-samsat. Program ini memudahkan wajib pajak membayar di mana pun tanpa bergantung pada domisili.

Begitu juga perpanjangan dan pembuatan SIM dan mutasi kendaraan. "Program samsat online ini sudah ditandatangani dengan para gubernur di Jawa dan Bali. Dengan layanan ini bayar pajak bisa dimana saja," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa saat acara launching dan workshop Modernisasi Polantas Sebagai Implementasi Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu 8 November 2017.

Di bidang hukum, Korlantas Polri telah memasang 78 alat kamera untuk memantau kecepatan kendaraan di ruas jalan tol. Selain pelanggaran kecepatan, kamera tersebut juga dapat merekam pelanggar bahu jalan, marka, lampu merah, kelebihan muatan dan helm.

Menurut Royke, saat ini kamera pemantau tersebut sudah dipasang 73 titik di ruas jalan tol khususnya Jabodetabek. Misalnya di tol dalam kota, tol Jakarta-Merak, tol Jakarta-Cikampek, JORR 2, dan tol Jakarta-Jagorawi.

"Data si pelanggar akan terekam jika melanggar kecepatan dan akan terkoneksi dengan regident sehingga datanya keluar.‎ Petgas kemudian melayangkan surat peringatan termasuk tilang ke rumah orang tersebut. Ini juga bagian dari e-tilang," kata Royke.

Dia berharap dengan kamera pengawas itu bisa mempermudah dalam mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Mata kamera ini juga dapat memantau kepadatan arus lalu lintas disuatu titik sehingga petugas akan lebih mudah mengurainya. "Selain di Jakarta, alat tersebut akan kami pasang di Solo, Medan dan Palembang masing-masing 20 unit," ungkapnya.

‎Di bidang pengaduan masyarakat, Korlantas telah menyediakan nomo pengaduan 021-1500669 atau 9119. Laporan masyarakat akan dilayani 24 jam untuk selanjutnya diproses.

"Ada juga aplikasi NTMC," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)