Dugaan Korupsi Alat KB, Kepala BKKBN Ditahan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
Pengacara Surya, Edi Utama membenarkan kliennya telah ditahan. Surat penahanan itu telah diterima dan sudah ditandatanganinya. "Ya benar (ada penahanan). Sudah saya terima suratnya," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Edi mengungkapkan tetap menghormati segala proses hukum yang membelenggu kliennya tersebut. Dia menuturkan penahanan ini dilakukan setelah Surya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya.
"Bagaimanapun itu hak subjektif Kejagung sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali pertama tanggal 19 Oktober dan kedua hari ini," papar Edi.
Terkait upaya hukum, Edi menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Dia berharap Korps Adhyaksa bisa mempertimbangkan keinginannya itu.
"Kami berharap bahwa pihak Kejagung akan memberi kebijakan lain. Bahwa beliau bisa ditahan di luar minimal, ganti jenis penahanan," tuturnya.
Pengacara Surya, Edi Utama membenarkan kliennya telah ditahan. Surat penahanan itu telah diterima dan sudah ditandatanganinya. "Ya benar (ada penahanan). Sudah saya terima suratnya," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Edi mengungkapkan tetap menghormati segala proses hukum yang membelenggu kliennya tersebut. Dia menuturkan penahanan ini dilakukan setelah Surya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya.
"Bagaimanapun itu hak subjektif Kejagung sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali pertama tanggal 19 Oktober dan kedua hari ini," papar Edi.
Terkait upaya hukum, Edi menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Dia berharap Korps Adhyaksa bisa mempertimbangkan keinginannya itu.
"Kami berharap bahwa pihak Kejagung akan memberi kebijakan lain. Bahwa beliau bisa ditahan di luar minimal, ganti jenis penahanan," tuturnya.
(dam)