DPR Minta Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Dihormati

Rabu, 08 November 2017 - 15:07 WIB
DPR Minta Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Dihormati
DPR Minta Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Dihormati
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Ace Hasan Syadzily meminta agar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan kolom kepercayaan dicantumkan dalam KTP yang dimohonkan sejumlah penghayat kepercayaan dihormati.

"MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita," ujar Ace saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, semua warga negara harus dilindungi haknya sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya masing-masing.

Menurutnya, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara (state recognition) atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara.

"Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjutinya," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7647 seconds (0.1#10.140)