Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Dua Pengacara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua pengacara bernama Almaida Barely dan Firmansyah itu diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Belum diketahui bagaimana kaitan dua pengacara tersebut dengan Arsyad dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga melakukan permufakatan jahat dalam menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Akibat kebijakan Sjafruddin, negara rugi sekitar Rp4,58 triliun.
Kedua pengacara bernama Almaida Barely dan Firmansyah itu diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Belum diketahui bagaimana kaitan dua pengacara tersebut dengan Arsyad dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga melakukan permufakatan jahat dalam menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Akibat kebijakan Sjafruddin, negara rugi sekitar Rp4,58 triliun.
(dam)