Penjelasan KPK Soal Beredarnya Diduga SPDP Setya Novanto

Selasa, 07 November 2017 - 09:55 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Beredarnya Diduga SPDP Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal beredarnya dokumen berisi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan keaslian SPDP yang telah beredar ke publik tersebut.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," kata Febri melalui pesan tertulis, Selasa (7/11/2017).

Meski belum bisa memberikan keterangan resmi terkait keabsahan SPDP yang diterbitkan untuk Novanto, Febri memastikan KPK tengah berupaya memperkuat konstruksi kasus e-KTP.

"KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," ucap Febri.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK dengan nomor B.619/23/11/2017 prihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Sprindik itu memuat beberapa poin di antaranya berbunyi:

Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011 s/d 2012 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. Sugiharto. MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tersangka:

Nama Lengkap: Setya Novanto
Tempat Tanggal Lahir: Bandung/ 12 November 1955
Agama: Islam
Kebangsaan: Indonesia
Pendidikan: S-1
Pekerjaan: Ketua DPR-RI/Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI

Surat Sprindik tersebut ditandatangani oleh Dirdik KPK Aris Budiman dengan tembusan ke pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK, Penuntut Hukum pada KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)