Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Saham Hotel BCC
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas kasus dugaan penipuan saham BCC Hotel dan Residence dengan tersangka Tjipta Fudjiarta.
Rencananya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengungkapkan rencananya pada Senin (6/11/2017) hari ini penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Namun karena ada hambatan sehingga pelimpahan kasus tersebut ditunda. "Tidak hari ini, masih proses,” kata Antam di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat.
Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan, hari ini seharusnya penyidik akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan tapi karena ada sesuatu yang kurang sehingga ditunda. “Hari ini memang ada rencana, tapi ada hambatan di kejaksaannya,” kata dia dihubungi terpisah.
Meski demikian, Daddy menegaskan penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut secepatnya.
Kuasa hukum dari pelapor Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menyayangkan batalnya pelimpahan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta. Pasalnya kata dia kasus ini telah lama bergulir. “Kami ya sangat menyayangkan, mengapa bisa batal hari ini,” ucapnya.
Dia berharap, kepolisian agar secepatnya melengkapi berkas yang dianggap jaksa belum lengkap atau hambatan yang membatalkan pelimpahan itu. “Harapannya agar bisa dipercepat,” harapnya.
Sekedar diketahui, sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir.
Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat-menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi. Terakhir, dugaan pidana penipuan dan penggelapan ini menjerat Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka di Mabes Polri. Tjipta disangka telah memberikan keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam.
Rencananya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Wakil Kabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengungkapkan rencananya pada Senin (6/11/2017) hari ini penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Namun karena ada hambatan sehingga pelimpahan kasus tersebut ditunda. "Tidak hari ini, masih proses,” kata Antam di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat.
Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan, hari ini seharusnya penyidik akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan tapi karena ada sesuatu yang kurang sehingga ditunda. “Hari ini memang ada rencana, tapi ada hambatan di kejaksaannya,” kata dia dihubungi terpisah.
Meski demikian, Daddy menegaskan penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut secepatnya.
Kuasa hukum dari pelapor Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menyayangkan batalnya pelimpahan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta. Pasalnya kata dia kasus ini telah lama bergulir. “Kami ya sangat menyayangkan, mengapa bisa batal hari ini,” ucapnya.
Dia berharap, kepolisian agar secepatnya melengkapi berkas yang dianggap jaksa belum lengkap atau hambatan yang membatalkan pelimpahan itu. “Harapannya agar bisa dipercepat,” harapnya.
Sekedar diketahui, sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir.
Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat-menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi. Terakhir, dugaan pidana penipuan dan penggelapan ini menjerat Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka di Mabes Polri. Tjipta disangka telah memberikan keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam.
(dam)